Satnarkoba Sukses Menangkap Penjual Pil Haram

  • Whatsapp

Tasikmalaya.mediagempar.web.id – Bisa jadi lagi apes, berinisial TK Warga Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah ditangkap Satnarkoba Polresta Tasikmalaya.

“TK berprofesi sebagai sekuriti(Satpam)ini di Tangkap karena menjual pil hexymer, tramadol dan trihexphnridyl. Dari tangan tersangka, Polisi menyita pil hexymer sebanyak 14.993 butir, tramadol 428 butir dan trihexphnridyl 937 butir,” tutur Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan pada mediagempar.web.id, Selasa (3/11/2020).

Menurut Doni, tersangka mengaku menjual pil itu kepada Tiga (3) pelanggan tetap yang usianya rata-rata masih pelajar. Karena merasa sudah dekat, para pelanggan itu cukup membelinya dengan memesan kepada dia melalui pesan singkat whatsap.Tersangka mengaku menjual obat ini di sekitar Tasik saja.

“Cara menjualnya melalui Watsap,dan Pelanggan setia tetap ada tiga ( 3) orang pak masih usia anak sekolah. Tersangka TK juga termasuk Sembilan( 9 )pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diringkus pihaknya selama bulan Oktober.

Tersangka demikian tandasnya, merupakan sekuriti di sebuah perusahaan swasta, yang nyambi jualan pil hexymer dan jenis lainnya dengan total sekitar 17.000 butir. Obat jenis tersebut tidak sembarang diperjual belikan, karena harus melalui resep dokter.

Namun tersangka imbuhnya, memperjual belikan nya dengan bebas. Bahkan, sasarannya antara remaja dengan harga jual Rp10.000 per 3 butir. Dengan harga yang murah dan terjangkau, obat tersebut cukup laku di jual. Sehingga para penggunanya merupakan para remaja usia sekolah.

“Efek dari mengkonsumsi obat tersebut cukup berbahaya, karena menjadikan pemakainya agresif dan penuh rasa andrenalin. Obat ini ditenggarai juga bisa menyebabkan tingkat kriminalitas di kalangan remaja “Penggunanya cenderung mengalami perubahan perilaku, seperti mudah marah, agresif, kasar, halusinasi dan lainnya,”paparnya.

Doni menyampaikan sangat berterima kasih terhadap masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran obat terlarang. Sebab, Polresta Tasik berkomitmen untuk menindak tegas memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir dan pemakainya.

Kami himbau kepada masyarakat, khususnya remaja untuk menjauh dari narkoba. Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Kota Tasikmalaya yang Religius ini,

Doni mengatakan, peredaran obat terlarang di kalangan remaja ini bisa merusak generasi bangsa. Bila semakin banyak generasi yang rusak oleh narkoba, maka bangsa ini bisa menjadi tertinggal. Karena pengguna narkoba mempunyai sifat yang malas, berpangku tangan pada orang lain dan sebagainya.

“Tersangka bisa di jerat dengan pasal 196,atau 197 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara,” Pungkasnya(.H Ridwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *