Pelaku Terancam Pasal 45 Jo 27 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE
Tasikmalaya, mediagempar.web.id – Anggota Satreskrim Polresta Tasikmalaya menangkap seorang lelaki warga Jakarta yang menyebar foto mesum mantan kekasihnya ke media sosial.
Pria penyebar foto dan video bugil mantan pacar tersebut, tak berkutik saat dibekuk petugas berpakaian preman di SPBU Cipanas, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (2/11/2020) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial AF warga Jakarta Timur. Dia tega menyebar foto dan video bugil berinisial VA seorang janda warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan mantan pacar pelaku yang sakit hati dan tak terima lantaran diputus cinta.
Rasa sakit hati itu membuat pelaku gelap mata, selanjutnya menyebarkan foto dan video bugil ke media sosial.
Bahkan, foto dan video tersebut ke anak, teman-teman dan guru anak korban. Hal tersebut membuat anak trauma.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada September 2020 lalu. Atas dasar laporan tersebut polisi dan korban berupaya memancing pelaku agar bisa ditemui. Namun pelaku begitu sulit, bahkan sempat kabur meninggalkan jejak.
Tiga bulan lamanya, polisi dan korban yang didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya mencari jejak pelaku. Hingga akhirnya, korban berhasil menemukan kontak pelaku dan kembali berkomunikasi.
Korban VA berupaya mencari dan berpura-pura pengen ketemu karena kangen.
Korban VA pun berangkat ke Jakarta untuk bertemu pelaku. Untuk meyakinkan pelaku, korban memeluk dan mencium pelaku, hingga akhirnya korban mengajak pelaku untuk ke Tasikmalaya.
Pelaku yang tak sadar sedang dijebak, mengiyakan ketika korban mengajak ke kampungnya.
Apalagi korban menjanjikan pengen memadu kasih seperti dulu namun di Tasikmalaya.
Selasa (1/12/2020) sore, korban dan pelaku pun berangkat dari Jakarta menggunakan sepeda motor menuju Tasikmalaya.
Sesampainya di Tasikmalaya, tepatnya di SPBU Cipanas polisi dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya yang telah menunggu langsung menangkap pelaku.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengapresiasi atas kinerja polisi yang akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar foto dan video bugil.
Setelah melalui proses yang panjang karena pelakunya warga Jakarta, akhirnya berhasil diamankan. Pelaku dipancing dengan dibujukrayu oleh korban untuk ke Tasikmalaya. Adapun polisi menunggu hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Kasusnya pelaku merasa kecewa karena diputus cinta. Selanjutnya menyebarkan foto dan video bugil korban yang merupakan mantan kekasihnya ke jejaring media sosial,” ucap Ato.
Menurut Ato, tak hanya itu, karena foto tak senonoh itu disebarkan juga melalui pesan WhatsApp anak korban, teman-teman sekolah, guru hingga kepala sekolah.
Akibatnya, anak korban yang masih SMP mengalami trauma berat. Hingga kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Tasikmalaya dan didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
“Korban VA melaporkan mantan pacarnya ke polisi, karena telah menyebarkan foto dan video bugil ke media sosial. Korban juga meminta pendampingan dan perlindungan hukum ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena anaknya mengalami trauma berat,” ungkapnya
Ato menuturkan, kejadiannya bermula korban VA menjalin hubungan dengan pelaku saat bekerja di Jakarta. Namun hubungan yang sudah terjalin satu tahun itu berakhir.
Selama menjalin pacaran, selain sering berhubungan pelaku juga kerap melakukan video call dan memaksa untuk berbuat tidak senonoh.
Jika tidak dituruti keinginannya, pelaku terus menerus menelepon hingga korban mau menuruti pacarnya itu. Namun korban tidak sadar, bahwa saat Video call bugil itu direkam oleh pelaku.
Korban kaget dan baru tahu foto dan video bugilnya telah tersebar di media sosial serta whatshaap teman-teman anaknya, guru hingga kepala sekolah.
Karuan saja ulah pelaku itu membuat korban dan anaknya shok dan trauma karena merasa malu. Korban pun meminta penegak hukum menangkap mantan pacarnya itu yang telah melakukan perbuatan tak terpuji.
“Kini anak korban masih mengalami trauma berat. Hingga terus didampingi dan penanganan KPAID untuk selanjutnya akan dilakukan penyembuhan,” ungkapnya.
Korban VA mengatakan pelaku yang mantan pacarnya itu melakukan perbuatan nekad menyebar foto dan video bugil karena tak terima hubungan asmara diputus. Karena tak terima, pelaku yang diam-diam merekam menyebarkannya.

Pelaku sebelumnya disuruh datang ke Tasikmalaya, namun tak pernah mau datang. Hingga dirinya berinisiatif menjebak agar pelaku mau datang, dengan cara dirayu dan dirinya datang ke Jakarta.
Awalnya, pelaku tidak mau mungkin sudah punya firasat akan dijebak. Namun dirinya terus merayu sampai pelaku mau ke Tasikmalaya bersama dirinya.

“Saya merasa puas akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah membuat saya dan anak saya trauma,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polresta Tasikmalaya. Pelaku terancam pasal 45 Jo 27 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE ancaman Pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. ( H.Ridwan)






