Tasikmalaya.mediagempar.web.id- Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta mulai hari Selasa (26/1/2021).
Selain hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Mahkamah Konstitusi juga menyidangkan, 134 permohonan perselisihan hasil pilkada di seluruh Indonesia.
Dengan rincian atau jumlahnya tujuh sengketa hasil pemilihan Gubernur, 114 hasil pemilihan Bupati, dan 14 hasil pemilihan Walikota.
“Sidang perdana pada tanggal 26-01- 2021,” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat sebagaimana dikutip dari Antara Jakarta, Selasa,(6/1/2021).
Untuk Tahapan-Tahapan awal, Mahkamah Konstitusi akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas yang masuk dari pemohon dan termohon.
Dan Kemudian langkah selanjutnya, yakni pada (26-01-2021) hingga (29-01-2021)dilakukan pemeriksaan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim
Setelah tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya, pada tanggal (1—11 -02- 2021 )Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal (15—16 -02 2021) dan (19—24-02-2021) disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Fajar Laksono menuturkan, bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya,” ujarnya.
Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.(H Ridwan)






