Yang paling mendesak kita lebih mengedepankan kepada pemilihan kepala desa ( Pilkades) serentak. Ada 11 desa di Kadungora yang dijadwalkan Tahun 2021. Demikian dikatakan Camat Kadungora Ahmad Mawardi.SP.SE.
GARUT, Mesiagempar.com- Menurut Ahmad, paling mendesak sekarang persiapan Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Kadungora sebanyak 11 Desa yang akan menghelat suksesi kepemimpinan tingkat Desa yang diagendakan tahun 2021.
Ahmad mengatakan, sesuai PP No 43 Tahun 2014, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat berusia 20 tahun – 42 tahun dan terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Dengan pilkades yang akan digelar 2021 ini demikian tandasnys, diharapkan peran dan partisipasi masyarakat tinggi dalam mengekspresikan hak pilihnya kepada calon kepala desa.
“Hakikat demokrasi jangan sampai ada dampak negatif setelah pemilihan kepala desa,” terangnya.
Selain itu, masih menurut Ahmad, penyadaran kepada calon kades dengan tujuan menjadi kades untuk nengabdikan diri keada masyarakatnya.
Panitia tingkat kabupaten,imbuhnya, harus bisa mempasilitasi panitia ditingkat desa, sampai kepada TPS. Juga untuk bisa bersikap netral jangan condong kepada salah satu calon, tutur Ahmad.

Selain itu, terkait pembinaan tutur Ahmad, penyadaran kepada calon kades dengan tujuan menjadi kades untuk nengabdikan diri kepada masyarakatnya.
Ahmad Mawardi menututurkan, panitia tingkat kabupaten harus bisa mempasilitasi panitia ditingkat desa, sampai kepada TPS. Juga untuk bisa bersikap netral jangan condong kepada salah satu calon, paparnya.
Saat dusinggung terkait pembinaan Ahmad Mawardi menuturkan, pihaknya nengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan.
Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa, dan Pembinaan serta Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.
Pembinaan dan pengawasan ucap Ahmad Mawardi, “kegiatan pembinaan desa ini adalah hal rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh pihak Kecamatan khususnya di wilayah Kadungora, dan ini dilakukan untuk semua desa karena sudah menjadi tugas camat untuk membina desa, seperti yang telah diamanatkan dalam Permendagri no 47 Tahun 2016 pasal 12 ayat(2) yg berbunyi bahwa Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Desa oleh Bupati dapat dilimpahkan kewenangan tersebut kepada Camat dan kewenangan tersebut diantaranya adalah memfasilitasi, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pungkasnya”.(Sighar)






