Tasikmalaya.Media Gempar.com – Sepandai- pandainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga. Seperti ulah oknum bekas Kepala Desa Kertanegara, Kecamatan Bojonggambir selama 8 tahun jadi buron (DPO) gara- gara tersandung korupsi dana beras miskin, berhasil diciduk Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (25/9/2020)
“Tersangka merupakan warga Kecamatan Bojonggambir pada saat pulang kembali kerumahnya, kami tangkap Jumat pagi,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif,SH.
Menurut Muhammad Syarif, tersangka ini sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2012, namun setelah dieksekusi kabur dan menjadi buron. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan DPO tahun 2013. Setelah ditetapkan jadi tersangka kata dia, menjalani rapid test, lalu dicokok ke Lapas Kelas Kelas II B Tasikmalaya.
“Tersangka diganjar hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” Pungkasnya. (H.Ridwan)






