Ironi Dikala Pandemi Covid – 19 Korupsi Marak

  • Whatsapp

Oleh H.Ridwan

Redaktur mediagempar.web.id

mediagempar.web.id-Jahat, tamak dan hasilnya menggiurkan hanya korupsi, dalam kondisi apapun negara, termasuk kondisi genting seperti wabah Copid – 19 yang hingga Tahun 2021 masih terus mengganas. Tapi korupsi jalan terus, malah fulus yang digasak jauh lebih besar .

Ingat korupsi terjadi karena punya peluang. Jargon tersebut barlaku bagi oknum pejabat bermental korup mulai pejabat kelas tinggi sampai pejabat tingkat Kepala Desa yang bersekongkol dengan oknum pengusaha atau korporasi.

Korupsi tidak berdiri sendiri, tapi melibatkan banyak orang dan tidak
akan pernah terjadi bagi yang tidak punya posisi apapun, apalagi bagi para penganggur. Rakyat pada umumnya, khususnya rakyat miskin hanya bisa mengelus dada ,menggerutu dan sumpah serapah.

Intinya, perang antikorupsi dalam wujudnya menanamkan sebentuk antibodi dimental manusianya juga di lingkup institusi penyelenggara negara, maupun swasta. Selain lembaga negara, dikembangkan pula sayap berantas korupsi sampai korporasi. Semisal melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016, korupsi tak hanya menjerat perorangan dan intitusi negara tapi juga pihak swasta atau korporasi.

Kehadiran lembaga sosial masyarakat antikorupsi khususnya Rakyat Anti Korupsi, tentu ingin menegaskan pentingnya Check and Balanches, partisipasi masyarakat, edukasi publik antikorupsi mencegah terjadinya Systemic corruption dan Organized corruption, apalagi di tengah pandemi covid-19.

Di saat situasi kalut semrawut karena hawar covid-19, banyak kesempatan pejabat atau kuasa pengguna anggaran dari pusat sampai ke ujung desa/kelurahan memanfaatkan situasi. Mulailah mengorupsi dengan transaksi kecil-kecilan. Sekaligus menjadi pemenang tender sepihak, belanjaan sana sini, jauh daripada spesifikasi rencana anggaran belanja (RAB) covid-19.

Hati-hati mengorupsi di tengah pandemi sebab hukuman mati bisa saja berimplikasi. Hukuman penjara dan denda sampai 20 tahun, atau denda Rp 12 miliar berdasarkan Pasal 78 UU No. 4 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, jikalau terbukti melakukan kejahatan korupsi. Dan, Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana.

Seiring perkembangan dan meningkatnya arus kecanggihan informasi teknologi, maka korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime) tidak lagi dipandang kejahatan konvensional, karena karakter korupsinya yang sangat Kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan Viktimogin (dapat merugikan berbagai dimensi lain secara potensial).

Jadi, jangan ada korupsi di tengah pandemi. Jangan ada korupsi di antara kita. Jujur lebih bernilai daripada seonggok dusta.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *