Tasik.mediagempar.web.id- Kendati sudah banyak koruptor tengik kelas lokal yang sudah dijebloskan kejeruji besi, gara- gara tergelincir kasus korupsi, tapi tidak pernah ada efek jera (kapok), malah tuyul berwujud oknum pejabat publik paling bungsu semakin rakus menggasak duit negara. Seperti ulah oknun Kepala Desa Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya berinisal YS, diseret (dicokok) Satreskrim Polresta Tasikmalaya, sebab diduga telah menggerogoti atau korupsi Dana Desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya ratusan juta rupiah.

“Dana Desa(DD) senilai Rp794 juta dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp500 juta, yang digondol tersangka buat kepentingan Pribadi untuk memperkaya diri sebesar Rp 256 juta,” ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Rabu (24/2/2021).
Menurut Doni, terungkapnya Kepala Desa YS melego Dana Desa(DD) serta bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 tersebut berkat laporan dari masyarakat. Kepolisian, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan setelah adanya cukup bukti akhirnya mengamankan tersangka.
Polresta tasikmalaya demikian tandasnya, dari barang bukti yang kita amankan sudah cukup kuat untuk menetapkan YS sebagai tersangka.
Kapolresta tasikmalaya atau Perwira dengan melati dua di pundaknya tersebut menjelaskan, modus tersangka yakni dengan melakukan pencairan dana desa(DD)bersama bendahara, karena (DD)berada direkening desa sehingga pencairannya harus bersama bendahara. Namun, setelah dana desa dicairkan malah digunakan oleh tersangka YS untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen dan bukti pencairan, berkas laporan pertanggung jawaban, dan berkas-berkas lainnya. Untuk uang tunai yang diduga dikorupsi kades tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,Tapi kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut”Karna tidak menutup kemungkinan uang tunai di belikan barang berharga atau di titipkan saudaranya” ungkapnya.
Doni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi denga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Dan Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.(H Ridwan)






