Oleh : Rachmat Pr
Pemerhati Sosial
Bisa jadi satu-persatu ponpes dikampung halaman kami gulung tikar, mungkin tergilas roda zaman karena dianggap tidak mampu menjawab tantangan kehidupan, karena lulusannya dianggap tidak bisa memenuhi tuntutan pasar kerja.
Banyak ponpes yang berubah haluan merubah model pendekatanya dari hanya sekedar pendidikan tradisional menjadi lembaga pendidikan formal. Apakah bentuknya Tsanawiyah, aliyah atau ibtidaiyah dan sebagainya itu tidak penting.
Setidaknya ada dua keuntungan sekaligus dengan perubahan tersebut. Pertama bisa membekali izasah formal para lulusannya yang diminta pasar kerja, kedua membekali lulusannya dg ilmu agama yang nyaris tidak diperoleh di lembaga pendidikan umum.
Memadukan kurikulum muatan lokal yang islami dan nasional adalah sebuah pilihan yang tepat kendati nilai-nilai tradisional, sosio-cultural ponpes menjadi taruhannya.
Perubahan tersebut diatas mendapatkan momentum yang luar biasa, tatkala para orangtua tidak lagi begitu percaya pada pendidikan umum yang kurang membekali anak didiknya dengan moral agama. Kekhawatiran ini terjadi terutama pada orang tua yang tinggal diperkotaan yang waktunya habis oleh intensitas kerja dan kesibukan duniawi lainnya.
Tidak heran pilihannya, adalah sekolah islam terpadu dengan basis ponpes. Siang sekolah malam hari mengaji, full day ala pesantren.
Pendidikan di negeri ini seperti barang, semakin lux semakin mahal. Demikian juga Ponpes yg merubah model pendidikannya senantiasa dihadapkan pada hukum ekonomi supply and deman.
Infra struktur yang ada harus disesuaikan, sarana dan fasilas pendidikan harus disediaka
Konsekwensinya, masuk sekolah ini menjadi berbayar, berbeda ketika masih ponpes.
Kendati demikian animo masuk sekolah ini semakin besar, sejalan dengan kekhawatiran orang tua pada anak-anaknya yang miskin moralitas agama.
Sekolah – sekolah ini dinaungi oleh badan hukum yayasan yang diatur oleh Undang-undang tentang Yayasan.
Bergerak di bidang pendidikan kemudian maju dan berkembang.
Awalnya pendidikan ini dihidupi oleh yayasan tapi tidak jarang menjadi terbalik, yayasan dihidupi oleh kegiatan pendidikan … apakah ini salah ? Walohualam.
Kita kembali pada depinisi yayasan. Yayasan didirikan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang dg menyisihkan sebagian dari harta yg dimilikinya untuk kepentingan sosial keagamaan termasuk pendidikan (Uu Yayasan).
Dari perspektif hukum kalau tujuanya adalah profit, pilihan badan hukumnya perseroan terbatas (PT). Disini mungkin para pendiri dan pengurus yayasan perlu mengkaji ulang pengertian ini, biar tidak menghadapi moral hazar atau problem etik penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan bisnis atau bisnis pendidikan ?
Menurut hemat saya dalam mengelola yayasan yang bergerak di bidang apapun, harus konsisten pada hakikat profesionalisme itu sendiri. Dalam setiap profesi kalau mau survive senantiasa harus ditopang oleh dua sisi. Sisi komersialisme dan sisi idealisme, tdk boleh condong kesalahsatu sisi. Apalagi yayasan sosial keagamaan dan pendidikan.
Demikian juga dengan asset yayasan, baik legalitas maupun tata kelolanya harus jelas akuntabilitasnya. Pelepasan haknya harus jelas, dari semula milik pribadi menjadi publik (yayasan). Karena tidak jarang yayasan2 ini menerima wakaf dari pihak lain.
Boleh- boleh saja mungkin, pengurus yayasan ikut sejahtera, tapi harus sejalan dg akuntabilitas pendidikan yang dihasilkan.
Yayasan bergerak dibidang apapun, bukanlah tempat mencari keuntungan. Mudah- mudahan kecenderungan ini tidak menjadi sebuah keterlanjuran.***
Ponpes Tradisional bermetamorposis menjawab tantangan jaman






