Akhirnya Presiden Jokowidodo Mencabut Praturan Presiden( Perpres)

  • Whatsapp


Tasikmalaya.mediagempar.web.id – Masyarakat (rakyat) Indonesia yang mayoritas umat islam hampir dipastikan menolak keras investasi industri minuman keras, termasuk masyarakat Kota dan Kabupaten, Tasikmalaya, Selasa (2/3/2021) menolak investasi industri minuman keras tersebut. Malah semua pengguna WhatsApp di Kota santri ini menerima pandangan dari mediagempar.web.id Tasikmalaya tidak patut jadi investasi industri minuman keras.

Sebagaimana pandangan Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil Siroj, yang disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Marsudi Syuhud , pahwa pihaknya tidak setuju investasi minuman keras (Miras) dibebaskan.

KH.Marsudi mengemukakan, pada 2013 saat itu pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut. Dengan tegas PBNU pun menolak rencana pemerintah tersebut.

Menurut Kiai Marsudi. hal yang dulu sudah diberi masukan ternyata terus berlanjut dan sekarang sudah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawabnya simple kata Ketua Umum NU itu tetap tidak setuju baik karena qoliiluhu au katsiruhu (baik sedikit atau banyak) hukumnya tetap haram,” ujarnya.

Betapapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi, tambah dia, namun mudharotnya sangat besar.

“Tidak sebanding dengan mudharotnya. Karena menyangkut mudharot yang langsung terhadap kehidupan manusia,” tandas Kiai Marsudi.

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Sikap PBNU tak Berubah keukeuh tidak setuju investasi minuman keras dibebaskan.

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Namun setelah merebak protes keras berbagai kelompok masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang berisi legalisasi investasi minuman keras (miras) di 4 daerah.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa siang (2/3/2021). (H.Ridwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *