Bandung.mediagempar.web.id- Sejak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor urut 1 Kurnia Agustina – Usman Sayogi pada Mahkamah Konstitusi ditenggarai akan terpental sebab suara yang diraih pasangan tersebut terpaut jauh dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung peraih suara terbanyak.
Dalam sidang pembacaan putusan, yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021), Majelis Hakim MK yang diketuai Ketua MK Anwar Usman menyatakan Permohonan Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi tidak dapat diterima.
” Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Anwar Usman.
Andai pemohon memiliki kedudukan hukum, demikian tandas Anwar, pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan PHP ke MK dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini dan Unoto Dwi Yulianto.
Dalam permohonannya, paslon nomor urut 1 itu mengadukan soal politik uang, netralitas ASN, dan mendiskreditkan gender. Namun demikian, MK menilai dalil pemohon atas anggapan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang,” sambung Anwar Usman.
Dilihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020. Sebab selisih permohonan pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang telah diatur.
Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan seluruh tuntutan pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon.
Bawaslu Kabupaten Bandung merupakan pihak yang akan dikonfirmasi oleh MK, karena menjadi salah satu pihak yang menjadi materi gugatan.
Hingga kini KPU Kabupaten Bandung belum menetapkan pemenang Pilkada 2020, sebab ada gugatan PHP. (Kang Baden).
MK Tolak Permohonan Calon Bupati Bandung No. Urut 1 Kurnia Agustina- Usman Sayogi






