Oleh H.Ridwan Redaktur mediagempar.web.id
Prinsipkesetaraan dalam bekerja sama diperlukan di antara media massa dan pemerintah, termasuk di dalamnya dengan Institusi Kepolisian dan Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) apapun levelnya. Kalau di level Provinsi Polda, Kodam, di Level Kabupaten Polres dan Kodim, level Kecamatan Polsek dan Koramil. Sebab kedua pihak tersebut saling membutuhkan. Pihak pemerintah, termasuk di dalamnya tadi Polsek, Koramil, Polres dan Kodim saling membutuhkan peran media sebagai wadah untuk mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat dan pihak media sendiri membutuhkan institusi dimaksud sebagaimana telah dirajut mediagempar.web.id baik di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya sebagai sumber berita.
Media massa, madia digital seperti mediagempar.web.id, hemat penulis, tidak untuk ditakuti apalagi alergi, tapi sebagai mitra kerja yang saling membutuhkan ( simbiosa mutualisme). Intinya menjalin hubungan baik kedua belah pihak memang sudah seharusnya yang tak terbantahkan, sebab media massa merupakan pilar demokrasi ke 4, setelah Ekekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Kita membutuhkan media untuk menyebarkan informasi supaya masyarakat tahu apa yang kita lakukan.
Pemerintah, dalam hal ini jajaran Polres dan Kodim di bawahnya harus mengetahui cara kerja media serta apa yg diperlukan oleh media dari kedua Institusi tersebut sebagai narasumber sehingga salah pengertian dalam berkomunikasi tidak terjadi.
Kedua Instititusi pemerintah tersebut sebagaimana dikemukakan di atas, agar tidak menyerah kepada “Media massa”, karena kita membutuhkan media, maka kita akan melakukan apapun untuk media.Ini yang harus dihindari.
Terkait dengan isu adanya salah satu lembaga pemerintah yang melakukan intervensi terhadap satu tayangan di salah sebuah stasiun tv swasta, bahwa hal tersebut bukan hal yang bijaksana untuk dilakukan. “Itu bukan langkah yang bijaksana. Terbukti sekarang pemberitaannya lebih ngawur lagi. Dengan melakukan intervensi seperti itu, membuat berita yang tidak besar menjadi semakin besar.
Hemat penulis, sebaiknya narasumber melakukan pendekatan yang lebih berkawan, tidak dengan melakukan intervensi kepada suatu media. Selain itu, apabila narasumber tidak sepakat terhadap suatu pemberitaan, maka bisa menggunakan hak jawab kepada media.
pemerintah (Kepilisian, Kodim ) dan jajaran dibawahnya sebagai narasumber harus tahu haknya sebagai narasumber. “Apabila merasa dirugikan oleh media, gunakan hak jawab sebagai narasumber. Hal tersebut adalah penting bagi media untuk belajar menjadi lebih profesional dan kredibel. “Media butuh belajar dari narasumber dan publik karena kita membutuhkan jurnalis yang profesional dan kredibel.***






