Pembangunan Tower Tanpa Izin Langsung Dihentikan

  • Whatsapp

Tasikmalaya.mediagempar.web.id – Bangun dulu, izin kemudian yang penting upeti atau untung besar masuk dulu kedalam saku, urusan soal belang. Seperti ulah Kepala Desa Bugel Kecamatan Ciawi diduga keras begitu mudah mengeluarkan izin Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kampung Cijemit, tanpa mengantongi izin resmi Penegak Perda Kabupaten Tasikmalaya akibatnya bisa patal aktivitas proyek Pembangunan Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/6/2021).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Engkos Koswara menegaskan, Proyek tersebut melanggar Peraturan Daerah termasuk belum mengantongi izin.

“Proyek pembangunan tower yang berlangsung di Desa Bugel, Kecamatan Ciawi dihentikan karena belum mengantongi izin,”ujarnya.

Memang jauh hari sebelumnya, sejumlah warga Desa Bugeul bertanya-tanya apakah mungkin bisa terjadi (aktivitas pembangunan) seperti ini kalau Desa atau perangkat Desa bugeul sendiri sebelum melaksanakan pembangunan tersebut menanyakan dulu izinnya.

Orang bodoh saja seperti saya, tutur Iding nama samaran tidak akan mengijinkan pemasangan kalau tidak di ijinkan oleh pemangku otoritas tertinggi Desa Bugel yakni Pak Kades tidak akan terjadi aktivitas pembangunan proyek Tower tersebut. Dan orang bodoh, dungu dan bloon-pun sindir Iding,akan mencari kebenaran.

Dan memang faktanya demikian ocehan Iding, penguasa tertinggi di Desa Bugel yang konon katanya orang hebat dan pinter ditenggarai matanya selalu hijau melihat Fulus, atau duit besar dan dalam benaknya yang terlintas hanya ke untungan semata, titik.

Untung Pemkab Tasikmalaya memiliki Pejabat yang punya integritas tinggi seperti Kabid Penegakkan Perda Engkos Koswara beserta jajaran di bawahnya, tanpa ba -bi -bu lagi langsung menghentikan segala aktivitas pembangunan proyek Tower tersebut sampai diterbitkannya izin oleh pihak berwenang.

“Kami hanya melaksanakan kewajiban dalam menegakan aturan yang berlaku dalam hal ini peraturan daerah (Perda). Karena izinnya belum terbit, maka kami mengambil langkah untuk menghentikan sementara waktu yang belum ditentukan,” kata E. Koswara pada mediagempar.web.id sungguh-sungguh.

Menurut Engkos, perusahaan tersebut dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Tasikmalaya No 3 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu kata dia, perusahaan Tower Bersama Grup ini, telah melanggar Perda Kabupaten Tasikmalaya No 22 Tahun 2007 tentang tata cara pendirian, pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Perusahan juga tidak bisa melanjutkan pembangunan karena telah melanggar Perda Kabupaten Tasikmalaya No 5 tahun 1992 tentang izin mendirikan bangunan (IMB). Alias pembangunannya belum mengantongi IMB,” ucapnya.

Lebih lanjut Engkos mengatakan, saat pemberhentian disaksikan oleh aparat desa, kecamatan, pelaksana proyek, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Hal tersebut sengaja dilakukan agar nanti ke depannya tidak terjadi salah paham. (H Ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *