Pelayanan Pencatatan Nikah Patuhi Protokol Kesehatan

  • Whatsapp

GARUT, mediagempar.web.id- Sesuai Surat Edaran (SE) Menagri  pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya, ungkap Kepala KUA Kecamatan Kadungora H.Aip Hidayat.M.Si.

“Untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini,” ungkap Aip.
Dia menegaskan bahwa KUA menghimbau sesuai SE pelaksanaan pencatatan akad nikah harus bersedia melakukan protokol kesehatan (5 M)

“Kepala KUA kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19,” tambahnya.

Aip menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjutnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus Covid-19 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya.

Sesuai dengan SE Menagri No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan, pungkasnya.(Sighar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *