Garut.mediagempar.web.id – Sejak jadi reporter (wartawan) di Media cetak Suara rakyat, Media cetak Lingkar Jabar, 15 tahun lalu, kemudian sampai Jadi Pimpinan Redaksi Harian Garut dua tahun lalu, kemudian jadi Pimpinan Redaksi Koran 86.com, dan Pimpinan Redaksi mediagempar.web.id,Saya Baden Abdurachman baru sekarang diperlakukan seperti keledai dan kucing kurap oleh seorang oknum Pesuruh Sekolah Dasar di salah satu SDN di Desa Pangeureunan yang juga menjabat sebagai Ketua PPKD Desa Pangeureunan, Kecamatan BL.Limbangan pada Pilkades Serentak Juni 2021 yang bernama Ece Samsudin yang langsung bukan saja telah menjatuhkan kehormatan,martabat profesi wartawan, tapi juga telah menjegal, menghalang – halangi Wartawan ketika menjalankan tugas profesinya dengan mempiralkan penghinaan melalui WA -nya pada salah satu anggota PPKD Desa Pangeureunan Kusman dengan tulisan melecehkan, menjegal tugas Jurnalis (wartawan), jangan – jangan WA Ece Samsudin itu dipiralkan pada semua anggota PPKD Desa Pangeureunan.
Pada hal ketika saya konfirmasi kepada oknum ketua PPKD Ece Samsudin di rumahnya seputar Kampung Sukajadi Desa Pangeureunan, Kamis (8/7/2021) terkait dugaan kecurangan Pilkades Desa Pangeureunan yang Sistemik, terstruktur dan masif. Saya mengedepan kan etika, sopan santun sesuai kode etik jurnalistik, malah Ece Samsudin dengan tegas membantah telah terjadi kecurangan sebagaimana rumor yang berkembang (rekaman konfirmasi ) ada di Kantor Redaksi mediagempar.web.id.
Pada malam jumat, (9/7/2021) saya mengkonfirmasi pada anggota PPKD Kusman di rumahnya di Kampung Kubang, ikhwal bahwa Kuskan telah bertanya pada Ketua KPPSD Ade S di Kantor Desa Pangeureunan ikhwal Ade S yang mengakui memberikan berita asli yang kosong kepada saksi dan menandatangani berita acara yang diberikan kepada semua saksi yang tidak diperiksa terlebih dahulu. (Bukti rekaman dengan Kusman anggota PPKD) yang juga guru SDN di Pangeureunan) di di kantor Redaksi.
Pas hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 Kusman menerima WA dari oknum Ketua PPKD Ece Samsudin yang menghina, menghalang tugas wartawan dengan perkataan yang menjatuhkan martabat, kehormatan profesi saya sebagai wartawan berikut WA dari Ece Samsudin Pada Kusman dan sudah disut dengan Handicam sebagai barang bukti.
“Sumuhun aya mung ku abdi tos di tutup margi eta mah wartawan ka siangan tinggaleun inpormasi .si baden nya wartawan na teh.”
Pertanyaannya apa motivasi oknum Pesuruh SDN dan Ketua PPKD menyebarkan WA tersebut pada Kusman, jangan – jangan semua anggota PPKD dikirim WA dari Ece Samsudin.
Kemudia apa maksud Ece Samsudin bilang tos “ditutup” apa ditutup itu disuap ? Itu yang terus saya pertanyakan.
Kemudian ada kata – kata “etamah wartawan Kasiangan tinggaleun informasi, informasi apa yang ketinggalan.” Etamah wartawan kasiangan” lalu apa yang disebut Wartawan Kesiangan, apa wartawan tidak mengupdate, peristiwa aktual ? Luar biasa seorang oknum pesuruh SD sudah berlaga seperti Guru besar di sebuah Perguruan Tinggi.
Bertolak dari penghinaan terhadap profesi saya sebagai wartawan yang sudah digeluti selama 25 tahun, saya akan melaporkan ulah oknum pesuruh SD Ece baik dalam kapasitas sebagai oknum Pesuruh SD yang berstatus sebagai PNS maupun sebagai Ketua KPPD Desa Pangeureunan tahun 2021 pada pihak Koordinator Kecamatan BL.Limbangan dan Aparat Hukum supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku dan dijerat UU Pers No 40 tahun 1999.dan tembusannya disampaikan pada Bupati Garut, Kepala Dinas Pendidikan Garut, Kapolsek Garut, Dan Dim Garut, Kepala Dinas DPMD Garut, Bupati Garut, Camat BL.Limbangan, Kapolsek Limbangan, Dan Ramil Limbangan, sejumlah Wartawan dari berbagai media baik media cetak maupun digital serta organisasi wartawan yang ada di Garut.(Tim).






