Sumedang.mediagempar.web.id – Dalam kamus diri Kepala Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung Ujang Supriatna (60 th) tidak berlaku istilah berhenti mengabdi pada Bangsa (masyarakat), negara selama hayat di Kandung badan, hanya versinya saja yang berbeda, sebab sebelum terpilih dan menjabat sebagai Kepala Desa, Kang Ujang begitu ia akrab malang melintang di dunia pendidikan mulai jadi guru,sampai Jadi Kepala Sekolah di SDN Dampit 2, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang baru pensiun beberapa bulan lalu.
“Niat untuk mengabdi, terutama babakti ka lemah cai, harus hadir lebih awal sebelum adanya keinginan untuk memimpin, kalaupun versinya berbeda dulu saya memimpin di Sekolah melalui jalur birokrasi (merit sistem) sekarang jalur politik praktis melalui mekanisme Pilkades dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di Desa Sindulang, bisa jadi Allah SWT sudah mentaqdirkan saya terpilih sebagai Kepala Desa,” paparnya pada mediagempar.web.id di kediamannya seputar Kampung Sindulang, Jumat (6/8/2021).
Menurut Kang Ujang, jabatan Kepala Desa adalah jabatan amanah, mandat dari rakyat di raihnya itu melalui mekanisne Pemilihan Kepala Desa yang dihelat 6 (enam) tahun sekali, peraih suara terbanyak sebagai pemenangnya.
Keberadaan kepala desa, demikian Kata suami dari Ibu Nurul Ismayawati menjadi faktor penting dan penentu dalam rangka mewujudkan desa sejahtera dan mandiri. Saat ini, kata dia, kepala desa bukanlah kepanjangan tangan pemerintah melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa ada karena memperoleh mandat dari masyarakat melalui pemilihan kepala desa.
“Tugas utama sebagai kepala desa yang lebih utama dan jauh lebih penting, kepala desa harus memimpin masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan di desa yang dipimpinnya,”ujarnya.
Dan Kepala Desa masih menurut Kang Ujang dituntut harus mampu menggerakkan swadaya masyarakat, sebab UU Desa menghendaki tumbuhnya partisipasi warga yang aktif dalam pembangunan roda ekonomi di ranah desanya.
Gerakan swadaya rakyat ini kata dia, ke depannya dapat ditujukan untuk mengorganisir warga masyarakat desa untuk memupuk modal sosial dan sekaligus untuk mendorong perubahan desa. Salah satu wujudnya agar gerakan swadaya lebih aktif dan efektif.
” Berorientasi pada Pembangunan Desa dan Penerapan Good Governance itu prinsip yang tidak bisa diganggu gugat, targetnya agar membangun desa sejahtera dan mandiri berdaya guna dan mengalami kemajuan di sektor ekonomi, infrastruktur, sosial, serta budaya, ” bebernya.
Semua itu dapat dicapai tandas Kang Ujang, hanya dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Prinsip-prinsip penerapan good governance akan memberikan kepercayaan dan kekuatan lokal masyarakat kepada kepala desa dalam upaya memajukan taraf hidup masyarakatnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam visinya Terwujudnya Desa Sinulang yang sejahtera,tertib, mandiri, cerdas berdaya saing berbudaya dan berakhlak mulia.
Ditanya apa misinya, dia mengatakan hanya 6 (enam) poin diantaranya
1. Mewujudkan Pemerintah Desa Sinulang yang bersih baik dan berkualitas.
2. mewujudkan tatakkelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan pelayanan yang maksimal tepat,cepat dan benar
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau (SDM)
4. Meningkatkan kehidupan yang harmonis toleransi saling menghormati mengedepankan kejujuran kehadiran dalam kehidupan bermasyarakat, berbudaya dan beragama di desa Sinulang
5. Meningkatkan hubungan dengan semua unsur masyarakat desa dalam satu pencapaian yang berorientasi pada pemanpaatan pembangunan desa yang baik dan profesional
6. Menciptakan pembangunan ekonomi yang berdaya saing.(Kang Baden).






