Segera Penikmat Dana Hibah itu seret Ke Meja Hijau  

  • Whatsapp

Tasikmalaya.mediagempar.web.id – Namanya penjahat kerah putih licin bagaikan belut, jika ditangani secara konvensioal prosesnya akan tereseok – seok bak bekicot perjalan. Cara jetu melumpuhkan para begundal penikmat dana hibah tahun 2018 sebesar Rp 5, 2 miliar harus dengan cara luar biasa, tangkap, proses tetapkan mereka sebagai tersangka sebagaimana dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati kasus tersebut terjadi Tahun 2018 dan baru bulan Agus 2021 Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan 9 tersangka, intinya lebih baik terlambat dari pada tidak diproses sama sekali seperti 9 tersangka dalam kasus ini masing – masing berinisial, UM (47 th), WAR (46 th), WAR (46 th) EY (52 th), HAJ (49 th), AAM (49 th), FG (35 th), AL (31 th), BR (41 th) dan PP (32 th). Mereka para tersangka sebagai pengurus Partai dan ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (7/8/2021).

Para tersangka itu adalah pengurus partai ,karyawan honorer, ketua yayasan pendidikan agama,hingga guru honorer. Mereka itu betul-betul biadab, tidak amanah berani pangkas dana 79 lembaga. Dan layak dihukum seberat – beratnya bila perlu miskinkan mereka, uang yang digasak atau barang yang jadi miliknya sita dan kembalikan kenegara. Ironisnya para tikus dana hibah itu masih bebas wara – wiri menghirup udara segar di luar jeruji besi.

Lebih gila lagi Uang hasil korupsi itu digunakan untuk pencalonan legislatip di tahun 2019. Dalami benak mereka pasti menang, ternyata kalah alias keok di ajang Pileg tahun 2019 lalu.

“Kasus pemotong dana hibah pemkab tasikmalaya adalah APBD tahun 2018.pemotongannya berpariasi mulai 5 juta sampai dengan 190 juta. Total pemotongan dari keselurahan mencapai 5,9 milar. Kendati sudah ada pengembalian 645 juta ke kas daerah.tetap bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkasnya. (H.Ridwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *