Lagi-Lagi Mantan Kepala Desa Terjerat Korupsi Dana Desa(DD)

  • Whatsapp

Tasikmalaya Mediagempar,com-Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat Berhasil meringkus AR (56), bekas Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya, Dia Eks Kepala Desa Koruptor Dana Desa Tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo Menuturkan,Total Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka dalam pengelolaan Dana Desa 2019 mencapai Rp253.224.922,
Tersangka (AR) Telah Dan Menyalahgunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019,” Ujar Mapolres Tasikmalaya, Rabu (8-12-2021)

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menunjukan barang bukti perkara rasuah Dana Desa yang dilakukan AR, bekas Kepala Desa Cibalanarik,
Dan Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Sigap Dan berhasil meringkus AR (56), bekas Kepala Desa Cibalanarik,

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo Menambahkan, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka dalam pengelolaan Dana Desa 2019 mencapai Rp253.224.922.

Menurut Pornomo, perbuatan yang dilakukan tersangka AR dinilai melanggar hukum menggunakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu, untuk kepentingan pribadi,Dan Itu di luar rencana pembangunan desa.(RAB)

Dan Sebagian uang dana desa yang di korupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan di gunakan untuk kepentingan diri sendiri,”

Akibat perbuatannya,( AR) dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal hingga 20 tahun Penjara.

Korcek Kelapangan,Dalam faktanya tidak Ada (pembangunan)Itu jelas melanggar Hukum,Dan Tersangka AR mengakui adanya Anggaran Dana Desa (DD)digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun jumlah yang ia gunakan tidak sesuai dengan perhitungan yang disebutkan pihak kepolisian. “Hanya puluhan juta.Pungkasnya (H Ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *