Garut, mediagempar.web.id-Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor hari Jum’at, Sabtu dan Minggu di daerah ini untuk membatasi mobilitas warga saat virus baru yang dikatakan meningkat. Terutama dalam meminimalisir Krumunan-kruman ditempat Wisata.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Karyaman mengatakan,”Ganjil genap tetap akan diberlakukan pada hari Jum,at, Sabtu dan Minggu terutama pada setiap momentum ,” tukas Kasat Lantas Polres Garut AKP Karyaman , Kamis, (17/2/2022) di kantor kerjanya.
Dikatakannya, Khususnya pada hari Jum’at, Sabtu, dan Minggu Satlantas Polres Garut melakukan ganjil genap dengan untuk meminimalisir krumunan- kerumunan di tempat wisata, baik yang memasuki kawasan Garut maupun yang ada diperkotaan.
Ganjil Genap ini dilakukan secara terpadu dengan petugas satgas covid kecamatan dan satgas kabupaten. Polres Garut sendiri ada sejumlah 50 personil yang diterjunkan dalam Ganjil Genap tersebut. Ya, jumlah keseluruh secara terpadu dari Dishub, Pol. PP, Dinkes dan instansi terkait lainya ada sekitar 2/3 persen.
Daerah yang akan diberlakukan ganjil genap, kata dia, Jalan Cipanas sebagai kawasan menuju wisata, kemudian Jalan Samarang, dan pusat kota Garut yang menjadi kawasan ramai dikunjungi masyarakat untuk mengisi hari libur.
“Adapun pemberlakuan ganjil genap untuk meminimalisasi kerumunan atau mobilisasi orang di suatu tempat sehingga tidak terjadi kerumunan.
Yang jelas, upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Garut, pungkasnya. (**)






