Gara-Gara Hutang Piutang Pelaku Nekad Menculik Anak Korban

  • Whatsapp

Tasikmalaya mediagempar.web.id Lagi -Lagi Penagih Hutang Bikin Ulah,’ Seorang Pria di Tasikmalaya nekat Menculik Seorang Anak, Gara-Gara Orang Tua Korban Tak kunjung Membayar Utang. Pelaku yang di ketahui bernama (Erwin 42) merupakan warga Tawang, Kota Tasikmalaya.
Erwin nekat menculik GP (17) Di Rumahnya,GP warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,Dan GP Di Jadikan Sandra sebagai jaminan agar orang tua korban lekas membayar utangnya.(07-06-2022)

Menurut Keterangan,” Orang tua korban memiliki utang senilai Rp 82 juta Terhadap pelaku.
Pelaku Nekat ambil anaknya dengan harapan Supaya Segara bayar utang,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono

Peristiwa penculikan itu terjadi di rumah korban pada Selasa malam pukul 23.00. Pelaku berencana menagih utang kepada orang tua korban, tetapi yang Di Rumah Yang Bisa ditemui hanya GP.

“Saat itu, pelaku E Di otaknya Slalu uang dan uang,Dan mengancam korbannya dengan memberikan pilihan. Agar korban mau ikut.
Dan Lebih Parah nya Lagi pelaku Mengancam dan menakuti Dengan peluru dan borgol yang sudah disiapkan pelaku.agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan atau Sandra,Dan pelaku minta ditebus oleh orang tua korban,” ucap Rimsyahtono.

“Tujuan Pelaku menculik korban ini agar ayah korban Datang menemui pelaku Supaya membayar utangnya kepada pelaku,”

Begitu Mendapat Laporan,Kepolisian Sigap,Pelaku Erwin pun segera ditangkap oleh polisi pada( 04 -06 -2022) di rumahnya di Kecamatan Tawang.
Saat Anggota Kepolisian Akan Meringkusnya,Pelaku Melawan Dan sempat membawa senjata tajam jenis pedang atau samurai,

“Dan Kepolisian juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, Dan kecurigan Polisi Terhadap Pelaku Memang benar, Di Rumah pelaku ditemukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stick, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak,” ujar Rimsyahtono.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHP Pidana penculikan.Dengan Hukuman Penjara Selama-lamanya Dua Belas Tahun .

Dan Saat ini korban tengah mendpatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan traumanya. Ujarnya (H Ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *