Mekanisme Islam dalam Mengatur Perdagangan Luar Negeri

  • Whatsapp

Oleh : Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)

Kota Bandung menjadi salah satu pusat peredaran rokok ilegal di Jawa Barat. Hingga semester I 2022 terdapat 3.000 lebih penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Kota Bandung, terdapat sekitar 6 juta batang rokok ilegal berhasil disita.

Kepala KPPBC TMP A Kota Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, angka itu sudah naik dibadingkan tahun lalu di mana hanya ada 1900-an penindakan dengan jumlah rokok ilegal mencapai 5 juta batang. (jabar.idntimes, 12/8/2022)

Rokok, benda satu ini masih menjadi perdebatan. Baik dari sisi kesehatan, hukum agama, hingga identitas yang menyertainya. Kalangan medis berpendapat, rokok adalah biang racun. Ulama ada yang berpendapat, merokok itu makruh hingga haram.

Sigmund Frued, pakar psikoanalisis Barat pernah berkata “merokok adalah salah satu kesenangan yang paling hebat dan paling murah dalam hidup”. Pernyataan freud ini perlu dikoreksi, karena faktanya semakin kesini, harga rokok bukan semakin murah.

Peredaran rokok ilegal di Bandung Jawa Barat ini pun menunjukkan bahwa negara tidak mampu menekan laju peredaran barang-barang ilegal di tengah-tengah masyarakat.

Sistem kapitalisme yang dianut telah membuka pasar bebas dan perdagangan bebas dan ‘mengharuskan’ pemerintah untuk memberi keleluasaan kepada pelaku bisnis asing untuk masuk dan melakukan perdagangan di dalam negeri dan bersaing dengan para pengusaha lokal dengan persaingan yang tidak seimbang.

Hal ini semakin diperparah dengan banyaknya peraturan perundangan-undangan yang bermuatan liberal yang diterapkan negeri ini yang begitu pro terhadap pengusaha asing. Jadilah penguasa di negeri ini sebagai fasilitator diterimanya berbagai bentuk perjanjian perdagangan bebas.

Dalam pandangan Islam, seorang kepala negara memiliki kewajiban untuk mengurusi seluruh urusan masyarakat, termasuk dalam permasalahan perdagangan luar negeri seperti ekspor dan impor misalnya.

Negara akan mendukung secara penuh para pengusaha di dalam negara Islam untuk memajukan industrinya sehingga menghasilkan produk berkualitas yang mampu bersaing dengan produk di pasar internasional.

Negara tidak akan melakukan impor produk, terutama produk yang dihasilkan pengusaha dalam negeri. Kalaupun negara melakukan impor, maka impor yang dilakukan akan dibatasi sehingga tidak mematikan pengusaha dalam negeri.

Sementara untuk ekspor, negara membatasi komoditas yang diekspor, yakni bukanlah komoditas yang bisa melemahkan negara, seperti persenjataan, sistem komunikasi, atau alat-alat strategis lainnya. Sementara untuk komoditas seperti pakaian, makanan, alat rumah tangga, dan lain-lain, maka hukumnya boleh.

Tidak hanya itu, perdagangan luar negeri dalam Islam juga melihat pelaku yang melakukan perdagangan. Karenanya, Islam membagi pelaku perdagangan luar negeri diantaranya:

Pertama, kafir mu’ahid, yakni orang-orang yang menjadi warga negara kafir yang terikat perjanjian dengan Islam. Boleh tidaknya mereka melakukan perdagangan, baik ekspor maupun impor di wilayah Islam tergantung dari isi perjanjian yang berlaku antara negeri mereka dengan Negara Islam.

Kedua, kafir harbi, yakni mereka yang menjadi warga negara kafir yang memusuhi Islam. Kafir harbi yang membenci Islam, namun tidak memerangi kaum Muslim, mereka tidak diizinkan masuk wilayah negara Islam dan melakukan perdagangan di dalamnya, kecuali dengan visa khusus, baik untuk diri maupun harta mereka.

Sementara orang-orang kafir harbi fi’lan, yakni orang-orang yang membenci juga memerangi Islam mereka sama sekali tidak boleh melakukan perdagangan di wilayah Islam, apa pun komoditas yang diperdagangkan.

Ketiga, warga negara Islam, baik Muslim maupun non-Muslim, mereka bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri.

Inilah mekanisme Islam dalam mengontrol aktivitas perdagangan luar negeri, Negara akan mengontrol secara penuh aktivitas perdagangan dan melarang warga negara, baik Muslim atau pun non-Muslim melakukan perdagangan tanpa seizin negara. Negara akan menetapkan sejumlah regulasi mengenai perdagangan luar negeri agar tidak menjadi jalan bagi negara Barat untuk menguasai kaum Muslim.

Wallahu a’lam bishshawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *