Angkot menabrak 8 Siswa, 2 Meninggal Dunia, Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Proses Hukum !

  • Whatsapp

Garut,mediagempar.web.id- Suasana histeris cukup menyita perhatian banyak orang, bagaimana tidak telah terjadi kecelakaan dengan banyak korban 8 orang anak sekolah 2 dikabarkan telah meninggal dunia sisanya kritis dan luka-luka ulah dari kelalaian sopir angkot yang menabrak anak sekolah di depan SDN Mandalasari I Kecamatan Kadungoran, Kabupaten Garut tempo hari kebelakang sampai berita ini diterbitkan. (24/08/2022).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan wartawan kami turun langsung ke lokasi kejadian menemui warga sekitar yang melihat kejadian menjelaskan seperti biasa ya jam istirahat anak-anak jajan keluar kelas begitu cepat ya kejadian hanya saya melihat mobil angkutan pedesaan itu oleng bergerak ngacak jalan tidak seimbang lah setelah itu terjadi lah kejadian ini.

Masih akta dia salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, setelah kejadian banyak warga yang melihat kecelakaan ini, siswa dan guru pada keluar setelahnya langsung di bawa ke puskesmas terdekat.

Sementara itu, Aktivis Lembaga Perlindungan konsumen Cakra Bhuana Ilham Silmi Tajudin memberikan tanggapan serius ditemui seputar kampus pasca sarjana Universitas Garut, Innalilahi pendidikan di Garut Layak berduka cita, atas terjadinya kecelakaan yang menimpa anak sekolah di jalan raya Kadungora-garut.

Menurutnya memang Heboh dan menggelegar berita duka yang viral di media sosial, sungguh naas dan semoga menjadi perhatian keras buat instansi pendidikan di kabupaten Garut semoga kejadian ini tidak terjadi lagi tegas aktivis Lembaga Perlindungan konsumen Cakra Bhuana.

” Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran atas peristiwa musibah yang terjadi” ungkapnya.

Kang Ilham sapaan akrabnya mengatakan saya sangat mengapresiasi langkah penegak hukum Polsek Kadungora dan polres Garut langsung bergegas cepat, lugas , dan cekatan dalam menangani laka lantas yang terjadi di Kadungora dan dikatakan bahwa sopir yang mengemudikan angkot dengan Nopol Z 1969 DM telah diamankan dan di lakukan penyidikan dan penyelidikan diwilayah hukum polres Garut.

Disela mengakhiri wawancara ekslusif kami aktivis yang satu ini berharap semoga proses hukum bisa berjalan lancar, keluarga korban tetap diberikan kesabaran, dan proses jasa Raharja semoga cepat turun karena sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana lalu lintas jalan, aturan asuransi ditanggung jasa Raharja tercantum dalam Ayat (1) pasal4, UU No 34 Tahun 1964. Pungkasnya ( Hilman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *