Jakarta.mediagempar.web.id – Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya. Demikian ungkap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
“Kami meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Pemerintah Pengganti Undang- Undang atau Perppu dan mencabut Undang- Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Syaikhu mengaku memahami alasan buruh mengkritisi dan menolak UU tersebut. Hal tersebut lantaran kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil dinilai banyak cacat dan merugikan masyarakat.
Menurut Syikhu, aksi buruh danĀ koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita.
UU Cipta Kerja kata dia, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. Hal itu terlihat di dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon.
Syaikhu juga memandang, UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.
“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan. Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan,” ungkapnya.
“Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan,” Imbuhnya.
Anggota Komisi V DPR itu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat.”Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” tegas Syaikhu.(Reza Agustian)






