Pemerintah Kecamatan Kadungora Melaksanakan Monitoring Evaluasi Realisasi Pelaksanaan Program pada Kegiatan APBDes 2025 Triwulan-I pada 14 Desa Di wilayah Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Seperti, Monev yang sudah selesai dilaksanakan di Desa Kadungora
Garut. Mediagempar.web.id- Kepala Desa Kadungora Sukmana yang didampingi Sekdes Ade Noordin Hadi Rachmat, St, mengatakan, Alhamdulillah tadi sudah di monev terkait realisasi program yang dilaksanakan oleh Desa Kadungora. Baik dari segi perencanaan, pembangunan, pemberdayaan. Sedangkan yang di monev itu anggaran APBDes yang sudah dilaksanakan di tahap satu sudah selesai di monev, dan tidak ada masalah, karena sudah direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diberlakukan, ungkap Kades Kadungora Sukmana yang didampingi Sekdes Ade Noordin Hadi Rachmat, ST, kepada Mediagempar.web.id diruang kerjanya belum lama ini.
Sementara Plt, Camat Kadungora, Widy Astuti Handayani, S.STP.,M.Si , yang didampingi Kasi Pemerintahan ( Kasipem) Sutendi, SE,M.I.P, mengatakan, monev yang dilaksanakan di 14 desa, terkait realisasi program kegiatan APBDes tahun 2025, di wilayah Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud point (1) diselenggarakan selama 7 (tujuh) hari kerja.
Adapun jadwal pada Lampiran surat perintah tugas yakni. Melaksanakan Monitoring Evaluasi Realisasi Pelaksanaan Program, Kegiatan APBDes 2025 Triwulan-I pada 14 Desa Di wilayah Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Realisasi Program Kegiatan APBDes,l 2025 Di wilayah Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Menurut Sutendi, sesuai dengan surat perintah tugas Nomor : 100.2.2.4/ 270 -/Kec.Kadungora, berdasarkan, Peraturan Bupati Garut nomor 111 tahun 2020 tentang tugas fungsi dan tata kerja kecamatan serta Peraturan Bupati Garut nomor 228 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Garut nomor 102 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, pungkasnya.( Red/S)






