Jakarta. Media.Gempar.com- Seringkali tindakan kekerasan menimpa wartawan ketika menjalankan tugasnya. Kali ini terjadi tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan Undang- Undang Cipta Kerja. Padahal, pemburu berita dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Undang- undang Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri,” ungkak Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S.Depari dalam siaran pers, Sabtu (10/10/2020).
Dengan begitu, tandasnya, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan- ketentuan dalam UU Pers.
“Pers bejerja berpedomaman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing- masing organisasi maupun kode etik yang ditetapkan Dewan Pers,” ujarnya seraya mengatakan, dimana Pers bekerja menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Karenanya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.
“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Atal S. Depari.
Atal S. Depari mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.
“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.
Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.”Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Atal S. Depari.
Sementara Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta. Berdasarkan laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.
“Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers. Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi,”pungkasnya. (T-01).






