PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH GARUT GELAR MUNAS TARJIH

  • Whatsapp

Dalam Rangka Peningkatkan Wawasan Fikih Kontemporer Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut Gelar Sosialisasi Munas Tarjih

Garut. Mediagempar.web.id- Pimpinan Daerah Muhammadiyah ( PDM) Garut menggelar sosialisasi Munas Tarjih dalam mempertimbangkan maslahah (kemaslahatan) atau manfaat bagi umat. Prinsip ini mendorong keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan literal terhadap teks, tetapi juga pada dampak positif yang bisa dirasakan umat secara luas.

Sosialisasi digelar di Gedung Dakwah Cabang Muhammadiyah Kadungora, Minggu, 7 Juni 2026. Hadir pada acara tersebut, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kadungora, Pimpinan Cabang Aisyiyah Kadungora, Pimpinan Majelis dan Lembaga Tingkat Cabang Kadungora, Pimpinan Ortom Tingkat Cabang Kadungora, Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Aisyiyah Se-Cabang Kadungora, Pimpinan AUM se- Cabang Kadungora, dan Anggota/ Jama’ah PCM Kadungora.

Hadir pula PDM Garut Dr. Dudu Hermawan, M.Ag,  Sekertaris PDM Garut Ade Suryadi.Lc., beserta Koordinator Majelis Tarjih dan Tajdid K.H.Asep Zakaria, LC.,M.Si PDM Garut, Pimpinan Muhammadiyah lainya.

Adapun pemateri KHGT ( Kalender Hijriyah Global Tunggal) oleh Dr. DuDu Hermawan, M.Ag, Wakaf Kontemporer Safwannur, M.Pd dan Materi Fiqih Kontemporer oleh  Ade Suryadi, LC dan pemateri lainya.

Dalam pemaparannya Ade Suryadi, Lc menyampaikan bahwa Muhammadiyah dalam Manhaj Tarjih tetap menghormati perbedaan pendapat di antara umat Islam, selama perbedaan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang sahih dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Muhammadiyah berusaha menghindari fanatisme mazhab dan membuka diri terhadap dialog antara berbagai pandangan.

“Manhaj Tarjih Muhammadiyah ini telah menjadi dasar dari banyak fatwa dan keputusan yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yang kemudian menjadi panduan bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dalam menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat secara kontekstual dan relevan dengan zaman modern,” paparnya.

Fikih Perlindungan anak, ungkap Dr.Dudu bagian dari upaya Muhammadiyah untuk merespons tantangan kontemporer, khususnya terkait hak-hak anak dan kewajiban perlindungan terhadap mereka.

Selain Fikih Perlindungan Anak Muhammadiyah menganut prinsip moderasi (wasathiyah), yang berarti menjaga keseimbangan antara hak-hak anak dan kewajiban orang tua, tanpa menekankan satu sisi secara ekstrem. Muhammadiyah menekankan pentingnya kasih sayang dan pendidikan, namun juga disiplin yang adil dan tidak berlebihan.

“Dalam konteks perlindungan anak, Muhammadiyah juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak anak, seperti kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan anak. Muhammadiyah bekerja sama dengan pemerintah dalam mendukung regulasi dan kebijakan yang pro-perlindungan anak,” pungkasnya.(SIGHAR).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *