Waspada rentenir berkedok koperasi Gentayangan di Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini terjadi salah satu koperasi KGR. Diduga seorang pensiunan Kepala Sekolah berinisial KK yang menjabat ketua koprasi KGR Tasikmalaya jutaan uang dikorup. Dan hal ini sudah diadukan ke pihak kepolisian.
TASIKMALAYA. Mediagempar.web.id– Di Duga seorang pensiunan Kepala Sekolah berinisial H. Koko Koswara Ketua Koperasi KGR Tuyul Yang Berwujud Manusia. Itulah kenyataan pengurus koperasi. Namanya Rekayasa (Akal Bulus), Kedoknya Akan Terbongkar. Puluhan Guru jadi korban akibat ulah oknum koperasi guru (KGR). Hal itu dikatakan salah seorang guru yang masih aktip tidak mau disebutkan inisialnya.

Salah seorang guru yang tidak mau disebut inisialnya memberanikan diri bertanya terkait pinjamannya, sudah lunas atau belum lunas pinjaman tersebut, tetapi Jawaban dari koprasi peminjam tersebut masih ada tunggakan sebesar Rp 63 juta kurang lebih. Padahal setiap 3 bulan sekali dibayar ke koperasi tersebut senilai 13 juta. Peminjam meras heran dari tahun 2021 hingga 2026 Masih ada tunggakan. Sebab, dengan hitungan manual saja uang yang sudah masuk ke koperasi sudah mencapai kurang lebih 257 juta, ungkapnya.
Apalagi hal ini terbukti yang sah sudah di rekening ke BANK BJB, sedangkan pinjamannya bertahap. Tahap pertama senilai 80 juta, tahap kedua senilai 40 juta., dan tahap ke tiga senilai Rp 22 juta. kalau dikalkulasikan mencapai Rp 142 juta. Yang jelas korban merasa di rugikan, pihak korban meminta bantuan perlindungan kepada sebuah lembaga LPKSM Cakrabuana Tasikmalaya.
Ketua LPKSM Cakrabuana H.Ridwan ketika ada keluhan konsumen yg meminta bantuan bergerak cepat mendatangi koperasi tersebut, malahan dua kali melakukan mediasi terhadap pengurus koperasi untuk mengklarifikasi terkait utang piutang kliennya. Namun tutur Ketua LPKSM Cakrabuana H.Ridwan respon dari pihak pengurus koperasi tidak begitu memuaskan saat pertama didatangi dan banyaknya kejanggalan saat ditanyakan terkait utang piutang kliennya. Pihak pengurus koperasi malah menjawab masih ada tunggakan sebesar 63 juta.

Dua minggu kemudian Ketua LPKSM mendatangi pengurus koperasi untuk memastikan berapa nilai utang kalinya tersebut ke pihak kooperasi yang sebenarnya? dari pihak pengurus Koperasi menjawab, bahwa utang salahseorang peminjam tersebut sebesar 86 juta lebih, malahan utang si peminjam tersebut membengkak tutur pengurus kooperasi kepada LPKSM. Lembaga Perlindungan balik bertanya, ini Dari Mana Hutang ini jadi terus membengkak dalam jangka waktu dua minggu?
Bagi para guru yg bergabung dengan KGR Rajapolah diharapkan, ada dan tidaknya buku tabungan semenjak bergabung dengan koperasi KGR tersebut. Apakah sesuai hitungan atau tidak ada, sebab buku tabungannya-pun di pegang olek koprasi itu sendiri, tidak dikembalikan kepada konsumen setelah menabung, dan buku tabungan tersebut dipegang oleh pengurus koperasi sendiri juga perlu ditanyakan secara jelas masalah utang piutang dan uang yg sudah masuk. Para konsumen jangan merasa takut ini nagara Hukum bukan nagara koprasi KGR, tutur Ketua LPKSM Tasikmalaya H. Ridwan.
Dikhawatirkan uang di tabungan kosong, hanya buku saja yang ada. pada hari senin tanggal 14 -09-2026, H.Ridwan saat berbincang-bincang dengan kliennya mengungkap besar gajih 3 bulan sekali Berapa? jawaban dari pengurus koperasi 13 juta, lalu saat ditanyakan lagi, berapa yg masuk angsuran pokonya dari angka 13 juta tersebut. faktanya hanya masuk 4 juta pertiga bulan, persoalan yang 9 juta kemana? dengan yang tidak begitu memuaskan dengan dalih masih ada tunggakan pertiga bulan.
Koperasi tersebut bukan mensejahterakan para guru, malah jadi sarang untuk merampok uang para guru yang tergabung di sebuah koperasi tersebut, ungkap puluhan guru kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Cakrabuana Tasikmalaya, Rabu, (16-09-2026).
Para guru sejak awali curiga, ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala- sekolah tubuh koperasi, menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu. Tetapi hingga kini mereka oknum mantan kepala sekolah koperasinya, padahal koperasi ini sudah lama berdiri.
Ketidaktransparanan pengurus juga dalam hal pengelolaan uang koperasi anggota yang jumlahnya mencapai ratusan juta itu juga tidak jelas.
Yang paling parah sejak tahun 2026, dimana anggota mempertanyakan uang yang masuk ke koperasi, sejak awal berdiri hingga saat ini.
Karena tidak ada kejelasan hal tersebut kami melalui ponsel tutur H.Ridwan Sudah Koordinasi dan melaporkannya kepada kepolisian setempat, menurut Kapolsek Rajapolah dugaan kasus ini harus di laporkan ke pihak Kapolres.
H Ridwan meminta agar tipikor Kapolres Kota Tasikmalaya agar segera menindak lanjuti koprasi tersebut yang korup tersebut.
Sebab koperasi tersebut oprasi diduga sudah melanggar aturan hal itu sudah masuk ke dalam katagori pidana. Jenis pelanggarannya, adalah:
Pihak pengurus koprasi
1. Menahan buku rekening para konsumen.
2. Menahan Atm dan nomor Pin si pemilik buku tabungan
3. Selain itu, alasan pengurus koperasi meminta buku rekening dan kartu ATM beserta nomor PIN kepada para konsumen dengan alasan tidak membayar ansuran karena itu adanya transaksi pembayaran dari konsumen di lakukan oleh koperasi langsung diproses dan di ambil dari ATM nasabah, hak itu jelas pelanggarannya.
Sedangkan buku tabungan, kartu ATM milik Bank, sebab semua itu diterbitkan oleh Bank. jelas H.Ridwan.
Yang jelas, pelanggaran aturan perbankan dan hak milik bukan koprasi, pada syarat dan ketentuan bank bersifat pribadi, rahasiah, dan tidak boleh dipindah tangankan atau di kuasakan kepada orang lain.
JIka koperasi melakukan tindakan pemaksaan menahan kartu ATM menolak mengembalikan atau melakukan pemotong saldo secara sepihak tanpa mekanisme yang legal dan transparan. Tindakan tersebut jelas sangat merugikan dan harus dilaporkan ke pihak berwajib atas dasar.
1. Penggelapan atau perbuatan melawan hukum (PMH) menahan barang milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.
2. Pemerasan/tekanan (pasal 368 KUHP), jika ada unsur paksaan atau ancaman untuk menyerahkan kartu ATM tersebut.
Mekanisme jaminan seperti itu jelas sangat ilegal. Seharusnya koperasi menggunakan anggunan yang sah, seperti (sertifikat,BPKB,atau sistem potong gaji resmi yang bekerjasama dengan bendahara instansi bukan menguasai alat transaksi perbankan milik perorangan, jelas H.Ridwan.
Pihak LPKSM meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM untuk Segera mencabut ijin oprasi terhadap koprasi KGR Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, di khawatirkan akan banyak menelan korban yang lebih banyak dikalangan guru dan keluarga guru. Pungkas H.Ridwan. (Redaksi)






