Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pemalsuan Uang Sebesar Rp800 juta

  • Whatsapp

Bandung. mediagempar.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap kasus pemalsuan uang senilai Rp800 juta oleh pelaku berinisial AS (38), AS (57), dan MRS (26). Mereka ditangkap di rumah kontrakan Gegerkalong Kota Bandung, Jawa Barat, ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

 Dari empat orang itu, lanjut dia, berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri,
kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.

Menurut Ulung, mereka memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta. Untuk
itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu
yang lebih besar. Hingga saat ini sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan, kata Ulung di Bandung, Rabu (28/10/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS
sebagai otaknya. AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan, ujarnya.

Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang
belum dipotong. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.

Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat
karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya. Belum ada (beredar), sampai saat ini
baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim oleh  Reskrim, tegas Ulung.

Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP
dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, pungkasnya. (T.02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *