Sumsel. mediagempar.web.id- Diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Dua oknum Bripka KM dan AHS diamankan di Mapolres OKU, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 22.25 WIB.
Penangkapan Bripda KM ini sempat viral di medsos. “Benar dan merupakan anggota Polres OKU Selatan, ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi,MM kepada mediagempar.web.id. kemarin.
Menurutnya dugaan kasus tersebut pasti diproses, apalagi informasinya pelaku sudah berapa kali melanggar disiplin dan juga pernah mengikuti sidang kode etik,” jelas Kombes Pol Supriadi, MM saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/11/2020).
Supriadi menegaskan, ada dua putusan, jika oknum anggota Polri sudah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Yakni sanksi yang pertama, Pemberhentian Dengan Hormat
Kedua dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Yang yang bersangkutan sudah 11 kali melakukan pelanggaran, yaitu dipecat dan tidak ada toleransi lagi, pasti akan kami proses dan di-PTDH,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bripda KM, (26), dan rekannya Amin Hadi Saputra. inilah yang di butuhkan oleh segenap masyarakat indonesi, seperti Kombes Supriadi Tegas tidak pandang Bulu,kalau terbukti salah tetap salah, dan harus menanggung akibat dari perbuatannya,, pungkasnya.(H Ridwan)






