Dinilai Kursi Kekuasaan Bakal Diraih Pasangan Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin

  • Whatsapp

Tasikmalaya.mediagempar.web.id – Memang bisa dihitung dengan jari, alias langka setiap mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Faktanya, MK menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya -Jawa Barat, yang diajukan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz akhirnya harus gigit jari.

Bisa jadi Dewi Fortune lebih berpihak pada Petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin menjadi Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya sebagai pemenangnya yang dikuatkan MK.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).


Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara,” ujar Hakim MK.

Sebelum menggugat ke MK, Iwan telah melaporkan Ade ke Bawaslu bila Ade melanggar UU Pilkada karena membagikan sertifikat gratis dengan ‘ditunggangi’ aksi kampanye.

Bawaslu memutuskan Ade melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Ade harus dicoret dari peserta pilkada.

Berdasarkan regulasi dan perkembangan program sertipikat tersebut belum memenuhi target secara nasional di Kabupaten Tasikmalaya.

Maka diterbitkan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020, sehingga program sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang dituangkan pada Instruksi dan Surat Edaran MA.

Bupati Tasikmalaya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan,” demikian bunyi ke putusan MA. (H Ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *