Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Menunggu Keputusan Final MK

  • Whatsapp


Tasikmalaya.mediagempar.web.id-Silang sengkarut perkara perselisihan hasil pemelihan Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 kendati sebelumnya dimenangkan termohon (KPU Tasikmalaya) di Mahkamah Agung akhirnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK ) dengan perkara Nomor 51/PHB.BUP- XIX/2021 yang diajukan oleh Pemohon pasangan calon Nomor 4 (empat) atas nama Dr. Iwan Saputra, SE.,M.Si., dan Iip Miptahul Paoz.

Selanjutnya,sidang pembuktian dan saksi- saksi akan digelar pada 4 Maret 2021.

Hingga tak mengherankan pengukuhan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat, Jumat (26/2/2021) belum bisa dilakukan, karena masih menunggu keputusan di MK.

Jika merunut kebelakang,
hasil dari perhitungan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan pasangan petahana Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan wakilnya Cecep Nurul Yakin meraih suara terbanyak.

Namun, hasil dari perolehan dan perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya digugat oleh tim pasangan nomor 4( empat )Iwan Saputra – Iip Miftahul Faoz.

Tim pasangan dari Iwan – Iip menggugat hasil perhitungan suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa tuduhan diantaranya ada penyalahgunaan jabatan dan hasil dari perhitungan suara.
(H.Ridwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *