Kasat Narkoba Polresta Tasik AKP Ade Hermawan Sukses Meringkus Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Tasikmalaya.mediagempar.web.id – Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja terus diberantas di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Kali ini, Satnarkoba menciduk seorang wiraswasta Berinisial R (40) warga Yudanegara, Cihideung.

R digelandang Polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,95 gram dan ganja seberat 9,47 gram.

Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Pihak Kapolresta Tasikmalaya membenarkan bahwa R kami tangkap.
Dari tangan R didapati barang bukti narkotika ganja dan sabu,” ujar Kasatnarkoba Polresta Tasik, AKP Ade Hermawan kepada Awak mediagempar.web.id Kamis (15/10/2020) siang.

Menurut AKP Ade Hermawan, barang bukti itu adalah 2 paket plastik ukuran kecil dan di dalamnya berisikan sabu,Satu(1)paket plastik ukuran sedang,Satu(1) buah timbangan digital,Dua (2) bungkus sedotan warna hitam dan Satu(1) buah mug warna kuning.

Dengan Total berat sabu 2,95 gram.Lalu kita amankan juga Satu(1)paket kertas warna putih dibalut lakban coklat Dan Di dalamnya terdapat daun ganja kering dengan Berat Sembilan koma empat puluh tujuh( 9,47) gram, Dua bungkus pahpir,Satu kartu ATM BCA dan sebuah hape Samsung A7 Dan simcardnya.

Pelaku R di Tangkap tadi malam pukul 22.40 WIB di Pom Bensin Jalan Siliwangi Tawang. pelaku menunjukkan lokasi lainya yang diduga tempat persembunyian barang bukti lainnya di sebuah gang di Yudanegara.

Kasatnarkoba langsung menggeledah juga rumahnya di Yudanegara Cihideung.

Dan kasus ini tandasnya, berawal ketika tim opsnal melakukan patroli tertutup di Jalan Siliwangi.

Dan saat itu timnya kata dia, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat di dalam Pom bensin.Ternyata R adalah residivis kasus narkoba.

“Kemudian kita temui sambil memperlihatkan surat tugas. Pelaku malah berusaha lari. Namun tim Kami sigap. Dan Tim Kami lakukan penggeledahan hingga didapati barang bukti,” ujarnya seraya mengatakan, setelah diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan mendapatkan barang haram itu dari saudaranya berinisial K yang sedang dalam pengejaran.

AKP Ade Hermawan menegaskan, pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo psl 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(H. Ridwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *