Tasikmalaya. mediagempar.web.id- Ketua Koni Tasikmalaya Kota berinisial ES, ditahan setelah diduga menyalahgunakan alokasi uang senilai Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2017 – 2018.
Dari keterangan yang diperoleh mediagempar com, ES tersebut sejak Senin, 26 Oktober 2020. terkait adanya penahanan ketua Koni Kota Tasikmalaya, ungkap AKP Yusup Ruhiman.
Hingga saat ini secara maraton Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pemeriksaan terhadap ES. Dan Kami juga telah melakukan penahanan terhadap ES. kami belum bisa menjelaskan secara rinci, sebab masih dalam pemeriksaan secara mendalam terkait kasus-kasus yang menjerat ES itu ungkap AKP Yusup Ruhiman, saat ditemui dikantornya, Jumat 30 Oktober 2020.
Yusuf mengatakan, melanggar pasal pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Sebagaimana diketahuiPasal 2 ayat (1), yakni setiap orang yang melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan palaing lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 yaitu, setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun Dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Ketua Koni Kota Tasikmalaya ES saat ini udah harus keluar karena dikhawatirkan keluar dari kehendak atau menghilangkan bukti-Bukti.pungkasnya. (H Ridwan)






