Polisi berhasil meringkus tujuh pelaku Penganiayaanpengeroyokan. Para pelaku dijerat hukuman selama-lamanya, minimal sembilan tahun,
Tasikmalaya.Mediagempar com –Maraknya Geng Motor di Tasikmalaya, sehingga kapolresta langsung menguntruksikan jajaran di bawahnya untuk menangkapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV hingga keterangan saksi- saksi, pelaku penganiyaan terhadap korban berinisial F di wilayah Tamansari akhirnya ditangkap. Polisi berhasil meringkus tujuh pelaku kurang dari 24 jam.
Dalam jumpa persnya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni menerangkan, usia pelaku rata – rata masih di bawah umur dan mereka adalah anggota geng motor, sehingga bisa melakukan (penganiayaan) dengan sangat sadis.
Menurutnya, selain mengamankan 7 anggota geng motor sebagai pelaku penganiayaan, pihaknya juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor, 3 buah batu, sepasang sandal jepit, dan pecahan botol yang digunakan para pelaku menganiaya korban.
“Semua pelaku masih di bawah umur, sekitar 17 sampai 18 tahunan,” ujarnya.
Doni menambahkan, lantaran para pelaku ini usianya masih di bawah umur orang dewasa, maka dalam penanganan kasusnya disesuaikan dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak juga. Kendati demikian, pihaknya tetap menerapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUH pidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.” selama-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.
Pelaku kata Kapolres, melakukan hal kekerasan hanya sekedar gaya dan iseng untuk mencari lawan,dan pihak polisi pada bulan November lalu sudah mengamankan satu pelaku di Cibeurem
“Jadi ada delapan orang pelaku geng motor yang diamankan dan semuanya terancam pasal 170 KUHP,” pungkasnya,” .(H Ridwan).






