Oleh Baden Abdurachman
Pimpinan Redaksi mediagempar.web.id
Sungguh mulia pemburu berita itu, malah saking hebatnya lembaga Pers itu sampai mendapat stigma pilar demokrasi ke IV. Malah sebutan terhadap jurnalis sebagai Ratu dunia hingga Zaman Now masih relevan.
Lebih – lebih pasca Reformasi lahirlah Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, betapa berjibunnya media-media baru, terutama media cetak yang lahir bak jamur di musim hujan, sebab persyaratan membuat media, khusnya media cetak sangat gampang, punya modal cetak, biaya lay out, masalah terbit bisa 3 kali, sampai 4 kali terbit pun is okey minimal 1000 eksemplar per edisi cukup, tidak perlu pakai SIUP, cukup mencantumkan berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999. Intinya siapun bisa mendirikan media cetak medianya mau Mingguan, Dwi Mingguan maupun Bulanan, demikian pun mediadigital, orang bisa bikin portal berita dengan syarat berbadan hukum dibawah naungan PT serta memiliki SDM terkait media massa.
Apa itu wartawan ? adalah orang yang bertugas mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.
Sementara Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Kenapa profesi mulia gampang disalahgunakan, terutama pasca reformasi, akar masalahnya dari rekrutmen jurnalis itu sendiri, tanpa seleksi ketat dan serangkaian tes baik tes tertulis, tidak tertulis ikhwal pengetahuan dasar jurnalis, psikologi massa, dan ketahanan mental. Orang bisa jadi wartawan dengan syarat bisa beli kartu Pers, namanya masuk di box redaksi, bila media cetak asal mampu membayar oplah tiap terbit, dan mampu mencari langganan, langsung bisa jadi wartawan. Apa memang demikian ?
Masyarakat sudah lama sangat terganggu dengan keberadaan wartawan gadungan, wartawan amplop, atau wartawan bodrex, yakni orang yang mengaku wartawan atau benar wartawan, namun menyalahgunakan profesinya dengan tujuan mencari duit.Julukan wartawan amplop merujuk pada istilah amplop yang biasanya menjadi tempat uang dan surat.Julukan wartawan bodrex merujuk pada iklan bodrex (dulu) yang melibatkan banyak orang.
Wartawan amplop alias pemburu uang biasanya datang rame-rame, bergerombol, seperti di iklan bodrex itu –pasukan bodrex maju jalan!
Wartawan gadungan atau abal-abal adalah penipu –harus dipidana! Wartawan yang menyalahgunakan profesinya melanggar kode etik jurnalistik, mengirimkan rilis berita konon hasil penelusuran (invistigasi) di lapangan pada obyek berita apa dipublish atau tidak targetnya ngancam ujungnya agar terjadi posisi tawar muara isi amplop. Sejatinya ia bukan lagi wartawan profesional, juga menjadi pencemar citra wartawan –karenanya harus ditertibkan.
Sebagaimana dilansir Merdeka.com, Kamis (19/3/2015), Kepala Desa di Blitar – Jawa Timur layak menjadi contoh bagi kebebasan pers di Indonesia, bagaimana tidak, sebanyak 220 Kepala Desa se – Kabupaten Blitar menyatakan menolak wawancara wartawan yang bekum mengikut uji kompetensi yang diselenggarakan Dewan Pers.
Langkah tersebut diambil para kades setelah sebelumnya mereka mengaku resah dengan ulah wartawan abal-abal alias bodrex. Para kades menggunakan pijakan Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Bahwa narasumber berhak menolak wawancara wartawan yang belum mengantongi sertifikat uji kompetensi dari Dewan Pers.
“Sebab ulah mereka sudah meresahkan. Mulai hari ini kami putuskan menolak wawancara wartawan yang tidak bisa memperlihatkan uji kompetensi dari dewan pers. Sebab sesuai aturan, itu hak kami sebagai narasumber,” ujar Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Nurkhamim kepada wartawan, Blitar, Kamis (19/3).
Ketentuan Dewan Pers No 1 Tahun 2010 berlaku mulai 9 Februari 2012. Sesuai aturan, wartawan tidak cukup menunjukkan id card media maupun anggota organisasi profesi, seperti AJI, PWI maupun IJTI. Wartawan juga harus mampu memperlihatkan sertifikat uji kompetensi Dewan Pers ke narasumber yang hendak diwawancara. Kendalanya di daerah kebijakan tersebut tidak pernah tersosialisasi dengan baik.
Oleh karena itu menurut Nurkhamim, APD dalam waktu dekat akan memperbanyak dan membagi-bagikan isi ketentuan yuridis tersebut ke seluruh desa. Menurutnya Kabupaten Blitar sudah waktunya memberlakukan aturan dewan pers.
“Ini akan dimulai dari kades. Kita akan tempel di semua balai desa. Tidak hanya kades, kita akan sosialisasikan ke perangkat dan warga,” jelas Nurkhamim yang juga Kades Karanggayam, Kecamatan Srengat.
Sementara itu sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri Fadly Rahmawan menilai, langkah kades di Kabupaten Blitar secara tidak langsung akan menjadi verifikasi wartawan di lapangan. Bahwa seorang jurnalis memiliki kode etik profesi yang harus ditaati. Dan fenomena wartawan bodrex, berkedok liputan namun untuk meminta dan memeras narasumber, kata Fadly sudah waktunya dihapuskan.
“AJI Kediri mendukung langkah ini. Bahwa narasumber berhak menolak wartawan yang memang tidak beretika. Dan sebaiknya langkah ini diikuti oleh instansi pemerintah lainya,” terangnya.***






