Tudingan Yang Tidak Jelas dilakukan Oknum Pegawai Kecamatan Malangbong Terhadap Pabrik Basreng, Hibgga Menuai Persoalan Ditengah tengah Masyarakat , Padahal Pabrik Tersebut sudah memiliki Izin Operasional dan Sangat Menguntungkan Bagi Karyawan Dan Warga Setempat. Yang Jelas ada apa Oknum Provokator tersebut?
TASIKMALAYA. Mediagempar.web.id-Di Duga Pegawai Kecamatan Malangbong berinisial (AO) berdomisili di Desa Kadipaten yang Domisilinya masih diragukan Bukan Warga Desa Kadipaten. Namun, AO tersebut warga desa Cikarag Kabupaten Garut.Dia itu diduga sebagai provokator meminta warga setempat menandatangani keberatan atas Adanya pabrik Basreng yang didirikan Hj. Imas tersebut, pasalnya diduga saat pengolahan basreng bau terhadap warganya.
Pabrik basreng tersebut berlokasi di kampung Gunung Cupu, Desa Cikarag, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Padahal pabrik basreng sudah memiliki surat Ijin beroperasi dan persyaratan apapun sudah ditempuh, hingga saat ini di pabrik itu sudah 100 orang karyawan, tutur pemilik pabrik basreng Hj. Imas saat dikonfirmasi mediagempar.web.id di rumah kediamannya belum lama ini
Sehingga, tutur Hj.Imas, pihaknya mengaku merasa tidak nyaman dengan adanya tudingan dari satu keluarga karena merasa di rugikan.

Adapun warga yang merasa terganggu , dari desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang lokasinya bersebrangan dengan Garut, yang diduga merasa terganggu dengan bau penggorengan basreng tersebut.
Selain itu, dari berbagai pihak sudah melakukan mengklarifikasi, diantaranya RT dan RW setempat, bahwa pabrik tersebut tidak menggangu apalagi imbas bau dari proses penggorengan. Namun, sebaliknya pabrik basreng milik Hj.Imas tersebut adanya kontribusi Bagi masyarakat, terlebih adanya santunan kepada anak yatim dan bantuan setiap acara pengajian bulanan.

DanTernyata adanya pabrik basreng warga lainnya tidak merasa keberatan Hanya ikut ikutan tanda tangan

Pemerintah setempat dan beberapa warga meminta kepada pihak kecamatan untuk menindaklanjuti Terhadap Berinisial ( AO) yang diduga negatip terhadap pabrik tersebut. Sebab bila dibiarkan akan berdampak dan memperkeruh dari masyarakat lainnya.
Oknum pegawai kecamatan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warganya, ko ini malah memperkeruh warga kearah yang tidak baik, dam jadi provokator.
Yang jelas pabrik basreng tersebut sudah berlabel halal dan tidak mengandung unsur kimia apalagi bahan pengawet, dan wargapun tidak merasa terganggu, malah merasa diuntungkan bisa bekerja di i pabrik tersebut.
Sehingga, sebagian warga Kampung Tajurhalang setempat sampai terbawa isu orang lain, untuk mendatangani Keberatan adanya Pabrik Basreng tersebut, ,Akhirnya ada warga yang sudah mendatangani kesepakatan merasa dirugikan dengan pabrik tersebut, pungkasnya( H.Ridwan)







