Para Bandit Pil Haram Sukses Digrebeg

  • Whatsapp

Tasikmalaya.mediagempar.web.id – Berkat kerja keras dan cerdas BNN dan Polresta Tasikmalaya sukses menggerebeg Pabrik Pil haram jenis Trihexyphenidyl di Perum Bumi Resik Indah Cipedes Tasikmalaya, Sabtu (12/6/2021). Pabrik tersebut mampu memproduksi 200.000 butir dalam kurun waktu 4 (empat) hari.

Para tersangka yang berhasil digrebeg yakni pemilik berinisial Y, warga Perum Nirwana, Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Kemudian, empat orang peracik.

“Hari ini BNN RI dan Kepolisian mengamankan lima tersangka atas nama Y selaku pemilik dan operator, dan empat lainnya sebagai kurir dan peracik serta satu orang lagi dalam pencarian,” beber Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekannya, petugas mengamankan 700.000 butir pil siap jual, dan bahan-bahan trihexyphenidyl, alkohol 70 % laktosa dan perekat serta mesin pencetak obat terlarang.

Selama ini, hasil produksi pil sejenis koplo dari pabrik ini dipasarkan ke Jakarta, Surabaya, Bandung dengan jasa ekspedisi darat.

“Ini pabrik rumahan, kita periksa para tersangka dan kasusnya masih dikembangkan. Ini hasil Dari pengintaian selama dua minggu oleh BNN RI dan masih dikembangkan ke tersangka lainnya,”ujarnya.

Doni menambahkan, sesuai pengakuan tersangka, pil ini memiliki omzet mencapai Rp 12 juta per dus atau jika dijual eceran 3 butir dihargai Rp 10.000.

Pabrik narkoba rumahan ini telah berjalan selama 1,5 tahun,penggerebekan dengan omzetnya miliaran secara keseluruhan.

Menurut dia, di Tasikmalaya ada dua lokasi TKP penangakapan, satu di sini Perumahan Bumi Resik Indah sebagai pusat pabrik dan satu lagi Perumahan Nirwana Bebedahan sebagai rumah pelaku. Di sini digunakan untuk produksi. Di perum satu lagi kita amankan juga barang bukti lainnya.

Reaksi obat terlarang ini imbuhnya, bisa membuat pemakainya teler sampai 3 hari, sebab kandungannya didominasi oleh trihexyphenidyl dan alkohol.

Para tersangka demikian tandasnya, dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pil Y sendiri obat terlarang pil koplo jenis baru jika dikonsumsi akan menimbulkan teler selama 3 hari pemakainya dan sejatinya pil ini dipakai untuk penenang pasien gangguan jiwa.

Penggerebakan ini menjadi rentetan historis produksi narkoba di Tasikmalaya.

“Sebelumnya, BNN RI menggerebek sebuah pabrik sumpit rumahan di Kampung/Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dijadikan pabrik jutaan pil PCC jenis Zenith dan pil Carnophen pada Selasa lalu,” pungkasnya (H Ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *