Cirebon.Mediagempar.web.id- PEMKAB Cirebon arahkan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 untuk memperkuat program-program prioritas. Program tersebut diharapkan bisa berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, pengelolaan Dana Desa 2026 difokuskan untuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah.
”Meski alokasinya menyesuaikan, Dana Desa tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan desa jika dikelola secara efektif dan tepat sasaran,” jelas Iwan Ridwan Hardiawan.
Dijelaskannya, pemerintah pusat menetapkan Dana Desa secara nasional pada APBN 2026 sebesar Rp 60,6 triliun, menyesuaikan dengan arah kebijakan fiskal. Kebijakan tersebut berdampak pada alokasi di Kabupaten Cirebon. Seluruh desa menerima dana dengan besaran yang lebih proporsional berdasar indikator yang telah ditetapkan.
Sehingga, pagu tertinggi diterima 281 desa yang tersebar di 40 kecamatan, dengan besaran masing-masing Rp 373.456.000.
”Berdasar data alokasi, pagu Dana Desa reguler terendah tahun 2026 di Kabupaten Cirebon diterima Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, sebesar Rp 261.291.000,” ungkapnga.
Menurut Iwan,, perbedaan besaran dana antar desa merupakan konsekuensi dari skema penghitungan yang mempertimbangkan alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja desa. Skema tersebut mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas perencanaan pembangunan.
”Penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” jelasnya
Dalam regulasi, tutur Iwan, DD diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa. Salah satu upaya penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp 300 ribu/bulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Tambah Iwan, dengan fokus pada program prioritas, Dana Desa (DD) diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat meskipun besaran anggarannya menyesuaikan.
Pihaknya mengimbau pemerintah desa untuk menyusun perencanaan dan penganggaran secara cermat agar setiap program yang dijalankan tepat sasaran dan berkelanjutan, pungkasnya.(Lubies)




