Tasikmalaya.mediagempar.web.id– Pada prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Demikian ungkap Wakil Ketua LPKSM CAKRABUANA Tasik Kota Bung Kiki usai menerima Pengaduan Konsumen Ibu Yayah yang terjerat utang, di ruang kerjanya, Sabtu (12/12/2020).
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” ujar Kiki.
Selain itu, kata dia, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan
Jadi utang- piutang demikian masih kata Kiki jika mengacu pada Undang- undang No 8 Tahun 1999 tidak bisa dipidanakan. Permasalahan utang- piutang bisa diselesaikan Melalui Badan Pengadilan Sengketa Konsumen (BPSK).
Kiki menjelaskan, ikhwal kedatangan Bu Iyah kekantornya semata- mata meminta perlindungan sekaligus mengadu. Dia terjerat utang, namun menyatakan kesanggupan dan menandatangani perjanjian tersebut. Iyah sendiri menerimanya karena merasa takut.
“ingat Negara ini bukan negara renternir,tapi negara ini adalah negara hukum. Melihat kasus utang- piutang Bu Iyah, diduga terjerat utang sama lintah Darat (rentenir),” Pungkasnya.(H.Ridwan)






