Banjar.mediagempar.web.id- Pelan tapi pasti, terjerat kasus tindak pidana korupsi tidak hilang digerus bergulirnya waktu. Seperti ulah dua tikus kantor berinisial AS dan AP yang diduga menggasak program rumah tidak layak tahun 2016 di Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Pataruman senilai kurang lebih Rp 224 juta, akhirnys Jumat (20/11/2020) selain ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga dijeboskan ke jeruji besi Mapolres Banjar.
“Nilai itu muncul hasil dari audit Inspektorat Banjar. Keduanya diduga telah memotong jumlah bantuan untuk rehab rumah warga tidak mampu,” Ujar Kejari Banjar Ade Hermawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri tersebut Deady Permana.
Menurut dia, dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan keduanya sudah ditahan, dititipkan di ruang tahanan Mapolres Banjar.
AS dan AP memiliki peran penting dalam penyaluran bantuan program yang didanai dari APBN sebesar Rp 1,7 miliar tersebut.
“Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahhun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 KUHP. Subsidernya pasal 3 dengan junto pasal yang sama,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar Jonathan Suranta Martua.
Keduanya tandas Jonathan, mulai ditetapkan tersangka hari Selasa 17 November 2020. Tak lama setelah pihaknya menggelar ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam perkara itu demikian bebernya, dia mengaku sudah memiliki dua alat bukti untuk menuntut dua tersangka di pengadilan.
“Barang bukti yang kita dapat sudah mencukupi untuk menjadikannya tersangka dan dituntut di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.(H Ridwan).






