Masuk Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tunjukan Hasil Negatif Rapid Test Antigen
BANDUNG, mediagempar.web.id – Libur natal dan tahun baru 2021, setiap pengunjung tempat hiburan termasuk tempat hiburan malam di kota Bandung wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari.
Menurut Kenny, jika kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wal Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
“Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam,” tegas Kenny, Rabu 23 Desember 2020 kemarin.

Dengan penerapan aturan wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen, diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk menekan penularan Covid-19.
Untuk mencegah penularan covid-19, pada libur natal dan tahun baru ini, Disbudpar Kota Bandung tak hanya mewajibkan penunjung tempat hiburan malam membawa hasil negatif rapid test antigen.
Pada libur natal dan tahun baru ini Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
“Tadi malam juga kita melakukan monitoring tempat hiburan, bener gak mereka tutup sampai pukul 20.00 WIB. Karena berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sebagian besar taat,” tutur Kenny.( Asni)






