Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Cakrabhuana (LPKSM)

  • Whatsapp

Tasikmalaya.mediagempar.web.id – Bicaranya tegas,lugas dan runut, tidak melingkar – lingkar, langsung menyentuh akar masalahnya , terutama jika tengah membahas persoalan menyangkut perlindungan Konsumen. Demikian kesan yang membekas saat mengawali perbincangan dengan Ketua Umum Perlindungan Konsumen Cakrabhuana H.Muhammad Fitrah Pangestu, SH di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Maka kata Dia,untuk meningkatkan harkat martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen itu sendiri ketentuan hukum yang melindungi jepentungan konsumen di Indonesia belum memadai, jarnya.

Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( (LPKSM) Cakrabhuana telah ikut berperan aktif membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan, atau pengaduan konsumen.

Dia mengatakan, LPKSM Chakrabhuana, tak hanya bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, tapi juga melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Muhammad mengemukakan, selain tindakan administrasi pihaknya juga melakukan advokasi di lapangan sesuai dengan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 200I tentang Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (Dedi Mulyadi.S,E)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *