Tasikmalaya, mediagempar.web.id –
Tokoh agama Kecamatan Mangkubumi yang juga Ketua DPC FPI Kota Tasikmalaya Yanyan Albayani merasa prihatin dengan kondisi bekas Terminal Cilembang yang diduga di jadikan sebagai tempat kemaksiatan, salah satunya transaksi jual beli minuman keras.
“Bangunan bekas terminal tersebut menjadi kawasan kumuh karena tidak dirawat oleh pemerintah sehingga berdampak dengan menjamurnya kemaksiatan di tempat tersebut,” pada mediagempar.web.id, Kamis (12/11/2020).
Menurut Yanyan, selain transaksi miras, diduga keras jadi transaksi jual harga diri(prostitusi)di sekitar kawasan bekas Terminal Cilembang tepatnya di jalur 2 Jalan KH. E.Z. Muttaqien.
“Bekas Terminal Cilembang itu aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang ada di Kota Tasikmalaya. Solusinya, Bupati dan wali kota harus segera membahas untuk membongkar sisa bangunan bekas Terminal Cilembang,agar tidak lagi dijadikan tempat transaksi miras,pelacuran,” paparnya.
Yanyan menegaskan, Bupati dan Wali Kota ini wajib bertemu sebab bekas terminal tersebut masih milik Pemkab Tasikmalaya yang keberadaannya di wilayah Kota Tasikmalaya.
Perlu diketahui, beberapa tahun lalu sempat dilakukan pembongkaran bangunan bekas terminal oleh pemerintah. Namun, tidak semua dibongkar dan menyisakan bangunan bekas kios-kios pedagang terutama bangunan terminal yang untuk bus jurusan Tasik Selatan.
Kekecewaan masyarakat dan para ulama terus membuncah, sebab
Pemkab Tasikmalaya tak lebih hanya akan dan akan (berkali-kali) berjanji melanjutkan pembongkaran tahap 2, tapi ternyata tidak juga dilaksanakan. Alasannya klasik tidak ada dana operasional.
“Maka kami warga masyarakat Kecamatan Mangkubumi siap gotong royong untuk membongkar bangunan bekas terminal tersebut,” ujarnya.
Yanyan menambahkan, pembongkaran tersebut adalah harga mati karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi miras, tuak, dan kemaksiatan lainnya yang erat kaitannya dengan bisnis pelacuran di sepanjang jalur 2 dari bekas terminal menuju arah ke Pasar Cikurubuk.
Para ulama tandasnya , kecewa dengan Pemerintah Kabupaten yang seolah-olah tidak peduli dengan asetnya yang terbengkalai sehingga berdampak menjamurnya maksiat di lokasi tersebut.
Pihaknya mendesak Pemkot Tasik untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak pemkab, jangan karena alasan itu bukan aset pemkot akhirnya pemkot pun seakan lalai dan tidak peduli padahal telah disahkan perda tata nilai nomor 7 tahun 2014 yang erat kaitannya dengan pemberantasan maksiat di kota santri.
“Bila pemerintah tidak peduli, maka ulama siap turunkan umat untuk membongkar bangunan di bekas Terminal Cilembang yang kerap dijadikan lokasi maksiat,” pungkasnya.(H Ridwan)






