Angka Penceraian di Garut Tahun 2025-2026 Mengalami Peningkatan

  • Whatsapp

Garut. Mediagempar.web.id– Di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghadapi fenomena meningkatnya angka perceraian yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026 ini. Hingga saat ini Mei 2026, data yang sudah tercatat di  Pengadilan Agama Garut.

Humas Pengadilan Agama Garut, H.Asep, S.Ag, M.H. saat ditemui mediagempar.web.id di ruang kerjanya, Senin, (25/5/2026) mengatakan bahwa dari total perkara yang masuk, mayoritas gugatan cerai justru diajukan oleh pihak istri.

“Dari total perkara yang masuk, didominasi oleh pihak perempuan sekitar 2.121 perkara. Sementara yang diajukan oleh laki-laki berjumlah sekitar 447 perkara,” jelas Asep.

Menurutnya, Gugatan cerai dominasi yang dilakukan oleh pihak perempuan ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah tren yang terus terjadi setiap tahunnya khususnya di wilayah Garut.

Dari release Humas Pengadilan Agama Garut Perkara masuk dan diputus tahun 2025-2026:

Dari bulan Januari – Desember total diterima 8384, dan diputus global 8570 perkara. Yang diputus/diselesaikan jenis perkara gugatan dengan sisa Perkara tahun 2024 adalah 502, perkara masuk tahun 2025 gugatan 7086, perkara diputus  7277, dan sisa Perkara 311. Permohonan tahun 2024 dengan sisa Perkara 28, dan masuk tahun 2025 perkara 1290, perkara diputus 1285, dengan sisa Perkara 33. Gugatan Sederhana tahun 2024 sisa Perkara 0, tahun 2025 perkara masuk 8, perkara diputus 8, dengan sisa Perkara 0.

Sisa Perkara tahun 2024 jumlah total dari gugatan, permohonan, hingga gugatan Sederhana 530 perkara. Perkara masuk tahun 2025, dari hal gugatan, permohonan, hingga gugatan Sederhana dengan jumlah total 8384 perkara. Perkara diputus tahun 2025. Dari gugatan, permohonan, hingga gugatan Sederhana jumlah total 8570 perkara, Sisa Perkara tahun 2025, gugatan, permohonan, hingga gugatan Sederhana dengan jumlah total 344 perkara.

Sedangkan dari bulan Januari-April 2026, perkara yang diterima dan diputus adalah. Dari hal gugatan, permohonan, dan gugatan sederhana dengan jumlah total 3173 perkara, dan diputus jumlah total 2643 perkara. Yang diputus/ Diselesaikan Perkara. Dari gugatan, permohonan, dan gugatan sederhana, tahun 2025 sisa Perkara 344, perkara masuk jumlah total 3173 Perkara, dan tahun 2026 diputus 2643 perkara.

Faktor Ekonomilah yang menjadi  Penyebab Utama

Berdasarkan analisis pihak pengadilan, yang menjadi faktor perceraian adalah masalah ekonom itulah faktor utama yang memicu retaknya rumah tangga di daerah ini. Meskipun terdapat faktor lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan maraknya praktik judi online, Asep menilai hal-hal tersebut pada dasarnya juga berakar dari kondisi perekonomian keluarga yang tidak stabil.

“Rata-rata penyebabnya adalah masalah ekonomi. Memang ada faktor lain seperti KDRT atau judi online, tetapi itu juga merupakan imbas atau dampak lanjutan dari masalah ekonomi,” jelasnya.

Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren perceraian ini terus menunjukkan grafik kenaikan. “Dari tahun 2024 ke 2025 saja sudah ada peningkatan. Dan di tahun 2026 ini, baru sampai bulan April saja sudah mencapai 2.600 lebih. Artinya, tren ini terus meningkat,” tutur Asep.

Ketua Pengadilan Agama Garut Drs. H.Ayip,M.H. menimpalinya, berharap kepada warga Garut agar melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur, termasuk yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA) Garut, khususnya terkait masalah penceraian, baik penceraian gugat, maupun penceraian talak, itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur.

Namun, bagi kami sebagai pimpinan lembaga sangat berharap sebagai umat Islam tentunya tidak terjadi perceraian khususnya di warga Garut. Karena, penceraian termasuk hal yang tidak baik, sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT. Akan tetapi tidak baik melakukan penceraian di luar lembaga atau dengan cara di bawa tangan, baik menikah ataupun bercerai di bawa tangan.

Maka apabila ingin bercerai gunakanlah lembaga yang resmi atau melalui Lembaga Kantor Pengadilan Agama Garut bagi warga Garut. Sebagai lembaga resmi untuk mendapatkan status hukum dari perceraian tersebut, ucapnya.

Pihaknya menghimbau agar di kabupaten Garut sesuai harapan kami agar tidak terjadi perceraian, dengan tujuan dari pernikahan menjadi sakinah mawadah warahmah, pungkasnya.(Sighar)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *