Tasik.mediagempar.web.id – Kita sebagai orang tua layak mengelus dada dan geleng-geleng kepala setelah melehat, membaca Video vulgar anak dibawah umur Ema Rohim di jagat dunia maya yang terus jadi perbincangan publik.
Didampingi KPID Kabupaten Tasikmalaya, korban melaporkan kasus video bulgar ke Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/6/2021).

“Foto-foto dan video vulgar korban disebar di media sosial Facebook dan WA. Atas dasar itu, korban dan keluarganya mendatangi KPAID untuk meminta pendampingan dan memohon perlindungan, untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum,” papar Ato.
Pengakuan korban antara dirinya dan pelaku berpacaran selama kurang lebih satu tahun,”
Selama berhubungan kerap video call, namun ternyata video itu disebar. Korban baru mengetahui dan shok saat video itu tersebar hingga ke teman-temannya dan di seputaran kecamatan cukup viral.
Video itu tersebar di teman-teman sekolah dan lingkungan, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga. Untuk itu keluarga langsung melakukan pelaporan ke KPAID untuk memohon perlindungan dan pendampingan tentang kasus itu.
Selain melakukan penyebaran foto-foto dan video vulgar, demikian tandas Ato, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban melalui chat WA. Lebih sadis lagi, ancaman itu ada ancaman penganiayaan yang tidak pantas disampaikan kepada anak.
“Dan Kami juga akan melakukan pendampingan, karena korban mengalami gangguan psikis atas kasus yang menimpanya. Bahkan keluarga korban juga mengalami hal yang sama. Status antara korban dengan pelaku masih satu kampung,” pungkasnya (H Ridwan)






