Ciamis mediagempar.web.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap HA, mantan Kepala Desa (Kades) Panjalu, Kabupaten Ciamis.
setelah HA terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor : 2683K/Pid.sus
Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi mengatakan, Bahwa Ha terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pemerintah dalam pengelolaan retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu.
Eks Kades/Kepala Desa Panjalu tersebut terbukti melakukan korupsi dari tahun 2015 sampai 2018, sebesar Rp 2.243.888.750.
Yuyun mengatakan, bahwa sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim memutuskan Bahwa Ha terbukti bersalah.
Namun, mantan Kades Panjalu tersebut,melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap dakwaan subsidair.
“Jadi Pengadilan Tipikor Bandung mendakwa HA bukan melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (18-11-2021).
Karena tidak puas dengan dakwaan tersebut, maka Kejari Ciamis memutuskan untuk melakukan upaya kasasi ke MA. Pasalnya, Kejari Ciamis tetap Bahwa terdakwa sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi.
Dan Sekarang sudah ada putusan dari MA kemarin,” ujarnya
Yuyun menambahkan, dari putusan MA tersebut bahwa mantan Kades Panjalu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Putusan hukumannya 5 tahun penjara, dengan denda dua ratus juta rupiah,”
Selain hukuman 5 tahun, sambungnya, ketika terpidana tidak sanggup menutup uang denda, maka akan mendapat tambahan kurungan 6 bulan penjara. Kemudian, denda berjumlah Rp 2 miliar lebih sesuai apa yang HA lakukan.
Sementara untuk jangka waktu proses penggantian uang, akan dilaksanakan selama 1 bulan setelah mempunyai hukum tetap dari putusan pengadilan.“Dan apabila HA tidak bisa membayar, maka kejaksaan akan melelang aset miliknya,” pungkasnya(H Ridwan)






