mediagempar.web.id- Cara jetu membumi hanguskan dan meluluh lantakkan praktik korupsi yang sudah mengkar kuat dan membudaya mulai pejabat tinggi sampai tingkat Kepala Desa bahkan level RW, tidak cukup hanya mengandalkan komitmen dan keberanian seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua Menteri era Jokowi – Maruf pun diciduknya melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT), tapi juga peran aktif dan keberanian masyarakat untuk berani melaporkan praktik menggasak uang negara yang terjadi di daerahnya.
So pasti masyarakat umumnya takut melaporkan praktik haram tersebut, bisa- bisa diserang balik melalui kaki tangan sang koruptor itu.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman, sebagaimana dilansir di salah satu Media Nasional paling terkemuka di Ibu Kota , Sabtu (12/12/2020),
Masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan daerah anti-korupsi dengan berani melaporkan praktek korupsi yang terjadi di daerahnya.
Sikap masyarakat yang tidak takut melaporkan dugaan praktek korupsi, tandasnya, menjadi kunci dalam pemberantasan sekaligus mencegah korupsi.
“Bentuknya misalnya dengan mau menjadi pelapor jika melihat adanya praktik korupsi atau penyelewengan di daerahnya.
“Yang paling banyak praktik korupsi di daerah itu ada tiga sektor yakni perizinan, pengadaan barang dan jasa lalu pengisian jabatan publik,” ujarnya.
Masyarakat sebenarnya sering mendengar praktek korupsi di daerahnya, namun faktor keberanian berakhir dengan keengganan melapor sehingga korupsi terjadi.
Selain itu masyarakat juga bisa lihat hasil pengadaan barang dan jasanya. Jika hasilnya tidak wajar masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan kepada pihak terkait,” ungkapnya.
Memang KPK juga bisa melakukan penindakan karena berdasar laporan masyarakat. Selain itu fungsi pengawasan pada DPRD harus berjalan.
Selama ini fungsi DPRD relatif gagal menjalankan fungsi pengawasan bahkan jadi kolaborator dari praktek yang ada oleh kepala daerah. Jadi peran dan keaktifan masyarakat menyampaikan aspirasinya itu penting sekali.***






