Ciamis, mediagempar.web.id – DIDUGA ada oknum yang melakukan pungutan biaya pemulasaraan jenajah pasien Covid- 19 di Kabupaten Ciamis kini jadi sorotan berbagai kalangan dan pergunjingan publik.
Munculnya kasus tersebut mengundang geram salah satu anggota DPRD Ciamis Uus, apalagi sampai meminta dana sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan untuk pemulasaraan jenazah sama sekali tidak dibenarkan.
“Adanya laporan tersebut dari salah seorang sahabat saya di Kecamatan Ciamis bahwa orang tuanya meninggal di Copidkan,” kata Uus pada mediagempar.web.id, Sabtu (7/11/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, Jubir Penanganan Covid19 Kab Ciamis dr Bayu melalui Whatsap menegaskan, bahwa yang meninggal itu bukan di Covid kan, tetapi memang hasil Lab nya terkonfirmasi positif cyle.
“Kasus tersebut memang terkonfirmasi positif berdasarkan laporan dan berkas yang kami terima bahwa hasil Lab CT nya kurang dari 40,”ujarnya.
Dr Bayu menjelaskan, pemakaman jenazah Covid otomatis harus dimakamkan sesuai protokol Covid19. Berkaitan dengan pemungutan biaya, kami sudah dan masih menelusuri kebenaran yang tersebar di pemberitaan Media.Karena kami sudah bertanya ke pihak puskesmas laporannya sama sekali tidak ada pungutan biaya dan semuanya itu di handle oleh puskesmas sendiri.
Sebagaimana keterangan dari Dinas Kesehatan Kab Ciamis telah mengintruksikan supaya dihindari adanya pemungutan biaya Covid19 terhadap pasien. Jelas Dr Bayu.
Ia pun menyarankan, supaya ada kejelasan terkait hal it.
“kami persilahkan yang bersangkutan begitu juga puskesmas ataupun perwakilan satgas Kecamatan yang lebih baik mengetahui kondisi setempat agar dapat duduk bersama mengklarifikasi masalah ini. Sehingga dapat bisa lebih jelas ujung pangkalnya,”pungkasnya.(Ai Prayudi).






